Kendari, Kabengga.Id. – Kota Kendari dilanda musibah banjir. Pada kamis, 10 Mei 2026 banjir melanda sejumlah kawasan di Kendari. Ada 14 kelurahan dan 7 kecamatan di Kota Kendari yang terdampak banjir. Musibah serupa pernah terjadi pada tahun 2013 dan 2017.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kendari merilis data terbaru, tercatat sebanyak 797 unit rumah dan 3.517 jiwa terdampak banjir yang tersebar di tujuh kecamatan dalam kota Kendari. Satu korban jiwa terseret arus banjir di Kecamatan Kendari Barat.

Padahal Kota Kendari baru saja selesai memperingati hari ulang tahunnya yang ke-195 pada 9 Mei 2026. Dalam waktu bersamaan, Kota Kendari menjadi tuan rumah forum internasional, yaitu United Cities and Local Governments Asia Pacific (UCLG ASPAC).

Melalui forum tersebut, Pemerintah Kota Kendari memperlihatkan pencapaian konkret terkait lingkungan di Kendari: sistem pengelolaan sampah berbasis 3R (reduce, reuse, recycle), serta kolaborasi pengolahan limbah domestik dan pengangkutan sampah, serta penataan dan revitalisasi taman kota.

Namun banjir yang melanda Kota Kendari, seakan mengubur pencapaian prestasi tersebut. Peristiwa banjir menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota Kendari yang sampai hari ini belum mampu memberikan solusi yang konkret dalam mengatasi banjir di wilayah Kota Kendari. Jika terjadi hujan dengan intensitas sedang dan lebat dalam 3 hari atau lebih berturut-turut, bisa dipastikan banjir akan terjadi di Kota Lulo.

Bencana banjir ini menyebabkan trauma yang mendalam akibat lumpuhnya sendi kehidupan. Sebagian warga dipaksa mengungsi sehingga aktivitas rumah tangga, bekerja, dan belajar terhenti. Dari aspek ekonomi, banyak warga yang rumah atau kiosnya terendam banjir. Hal ini menjadi pukulan telak bagi warga kelas menengah ke bawah akibat kehilangan sumber penghasilan.

Air banjir yang membawa lumpur dan sampah juga dapat memicu warga terkena penyakit seperti diare, gatal-gatal, dan infeksi kulit. Oleh karena itu, banjir di Kendari bukan soal hanya genangan air, melainkan ujian berat untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah banjir secara sistematis dan berkelanjutan.

Ada beberapa faktor utama yang menjadi penyebab banjir di Kendari. Pertama, curah hujan yang tinggi menyebabkan sungai-sungai meluap, terutama Sungai Wanggu. Hal lain yang memperparah situasi meluapnya sungai karena pendangkalan sungai dan saluran akibat sedimentasi dan sampah. Kemudian kurangnya daerah resapan akibat konversi lahan dan alih fungsi ruang di bantaran sungai yang membuat permukaan tanah tertutup, sehingga air hujan tidak lagi meresap ke tanah tapi langsung mengalir ke permukaan dengan cepat.

Kedua, drainase yang buruk dan banyak sampah yang menyumbat aliran. Saluran drainase di Kota Kendari tidak cukup dan tidak dalam untuk menampung volume air hujan yang mengalir saat hujan deras. Kemudian drainase yang buruk juga disebabkan oleh sumbatan akibat ulah warga yang sering membuang sampah plastik, daun di selokan dan di sungai kecil. Sehingga hal tersebut yang menyebabkan drainase tersumbat dan menahan laju air. Sehingga air terhambat di tengah jalan dan akhirnya meluap ke pemukiman.

Faktor ketiga adalah kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kendari yang memiliki dampak nyata dalam peristiwa banjir kali ini. Pesatnya pembangunan infrastruktur dan perumahan semakin mempersempit area resapan, sehingga air langsung mengalir ke pemukiman. RTH begitu penting karena berfungsi sebagai permukaan tanah yang bisa menyerap air hujan. RTRW dan Perda/Perwali Kendari menargetkan bahwa sekurang-kurangnya 30% wilayah kota harus berupa RTH, dengan RTH publik minimal 20% dari luas kota. Namun, dalam praktiknya, banyak RTH yang terkonversi untuk jalan. Hal ini akan membuat Kendari mengalami banjir saat hujan dan kekeringan saat musim kemarau.

Melihat kompleksitas masalah tersebut, Pemerintah Kota Kendari harus berani memberikan komitmen nyata melampaui sekadar proyek-proyek drainase skala kecil. Langkah orientasi kebijakan harus segera digeser pada penegakan tata ruang yang lebih ketat dan realistis. Apabila Pemerintah Kota Kendari tidak memiliki keberanian menindak pelanggaran lingkungan dan memperbaiki sistem secara fundamental, maka kenyamanan masyarakat Kota Kendari akan segera tergadaikan oleh janji-janji yang hanyut bersama banjir setiap tahunnya.

Solusi Meminimalisasi Banjir

Menurut hemat penulis, ada tiga solusi yang bisa diterapkan untuk mengatasi persoalan banjir di Kota Kendari. Pertama, Pemerintah Kota Kendari harus memperketat izin pembangunan perumahan. Dalam aturan yang jelas, semua perumahan skala menengah-besar (50 unit ke atas) wajib melampirkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Guna menunjukkan analisis apakah lahan tersebut masuk kawasan resapan, bantaran sungai, RTH, atau daerah rawan banjir/longsor.

Kedua, untuk mengatasi kurangnya RTH dan resapan, pemerintah harus menghentikan semua perubahan fungsi RTH publik (Tapak Kuda, taman kota, jalur hijau di sepanjang sungai) menjadi lahan, mal, atau perumahan. Dalam hal ini, pemerintah harus memegang komitmen sesuai dengan Perda RTRW. Pemerintah Kota Kendari harus mempunyai roadmap yang strategis untuk meningkatkan RTH publik hingga menyentuh minimal 20% dari luas kota, dengan patokan revisi RTRW tahun 2025-2045.

Ketiga, Pemerintah Kota Kendari harus menjamin kelanjutan pembangunan tanggul dan kolam retensi, tanggul banjir Sungai Wanggu dan waduk/kolam retensi Kota Kendari di sekitar Jalan Ahmad Yani harus segera diselesaikan. Karena kolam retensi bisa menampung air sementara dan mengurangi 80% risiko banjir. Pemerintah Kota Kendari juga harus memperbaiki drainase dan pengurangan sampah agar saluran besar di jalan utama dan kawasan rawan banjir mempunyai kapasitas yang sebanding dengan luas area terbangun.

Keempat, melakukan moratorium terhadap perizinan perumahan di seputaran Tunggala Dalam/Baito Kelurahan Wua Wua dan di kawasan lain yang berpotensi menyebabkan banjir. Pemerintah Kota Kendari harus mempunyai kemauan dan keberanian untuk menghentikan sementara semua permohonan perizinan perumahan di kawasan penyumbang banjir.

Dari solusi-solusi tersebut, semuanya kembali lagi kepada pemerintah yang harus menuntaskan janjinya agar tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Kendari. Di awal jabatan, Pemkot Kendari menyampaikan janji terkait program lingkungan dan banjir, namun ketika banjir berulang, RTH belum cukup, dan izin perumahan masih terasa longgar, masyarakat mulai merasa janji tersebut hanya menjadi slogan tanpa membawa dampak yang nyata.

Oleh karena itu, dalam proses penunaian program yang pernah dijanjikan, Pemerintah Kota Kendari harus menerapkan transparansi dan akuntabilitas terkait perbaikan pelayanan publik.

Pada akhirnya, banjir di Kendari bukan sekadar masalah teknis drainase atau luapan sungai, melainkan ujian kemanusiaan bagi para pemangku kebijakan. Korban jiwa dalam peristiwa banjir dan trauma warga adalah harga yang terlalu mahal untuk dibayar demi sebuah kelalaian tata ruang.

Pemerintah Kota Kendari tidak sepatutnya membanggakan diri dalam forum internasional, sementara warganya masih harus bertarung dengan arus banjir dan lumpur. Sudah saatnya janji politik diwujudkan menjadi aksi nyata, sebelum hujan berikutnya datang dan kembali menyapu harapan warga.

Oleh: Rifqi Aunur Rahman Penulis adalah anggota Kementerian Advokasi dan Pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Kendari. (redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *