Kendari, Kabengga. Id. – Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (GMPAK) Sultra menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, sebagai bentuk keprihatinan sekaligus tekanan publik atas penanganan dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa melalui mekanisme Ganti Uang (GU) Persediaan pada Bagian Umum Setda Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2023.
Ketua GMPAK Sultra, Rizal, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara serta penderitaan masyarakat. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Harus menyeluruh dan menyasar semua pihak yang bertanggung jawab,” tegas Rizal dalam keterangan resminya, Rabu (15/04/2026).
Dalam orasinya di depan Kantor Kejati Sultra, GMPAK menyoroti penanganan perkara yang dinilai belum menyentuh aktor utama pengambil kebijakan. Meski Kejaksaan Negeri Muna telah menetapkan tiga tersangka, langkah tersebut dianggap masih terbatas pada level teknis.
“Penetapan tersangka sejauh ini baru menyasar pejabat pelaksana. Padahal, secara sistem pemerintahan, penggunaan anggaran GU tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan dan kebijakan pimpinan daerah saat itu,” tegas massa aksi.
Senada dengan itu, Firman Kultur menilai kondisi tersebut memicu keresahan publik dan memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum belum dilakukan secara adil dan menyeluruh.
Dalam aksinya, GMPAK Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
Mendesak agar Bahri, selaku mantan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat saat dugaan korupsi GU 2023 terjadi, segera dipanggil dan diperiksa secara terbuka dan profesional.
Meminta Kejati Sultra mengambil alih (take over) penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Muna sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum yang lebih kredibel.
Menuntut keterbukaan penuh dalam proses hukum, termasuk mengungkap alur pertanggungjawaban anggaran mulai dari PA/KPA, PPK, PPTK, bendahara pengeluaran hingga kepala daerah.
GMPAK Sultra menegaskan penolakannya terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai hanya menyasar “pelaksana lapangan”, sementara pihak dengan kewenangan strategis justru luput dari jeratan hukum.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Ini yang kami lawan,” tutup massa aksi.(redaksi).
