Kendari – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan pada Kamis, 23 April 2026, di Kantor DPRD Kota Kendari dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kendari. Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada Senin, 13 April 2026, yang menyoroti dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada pembangunan coffee shop permanen dua lantai di simpang MTQ, Jalan Sao-Sao.

Aksi berlangsung memanas dan sempat diwarnai aksi saling dorong antara massa dengan staf DPRD Kota Kendari. Massa menilai tindakan penghalangan oleh oknum staf tidak mencerminkan etika pelayanan publik dan menunjukkan wajah birokrasi yang anti-kritik.

Kekecewaan massa mencapai puncaknya setelah tidak satu pun anggota DPRD Kota Kendari berani menemui massa aksi. Sikap ini dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab sekaligus cerminan lemahnya komitmen lembaga legislatif terhadap fungsi representasi rakyat.

Aksi lanjutan ini dipicu oleh belum direalisasikannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya dijanjikan DPRD saat aksi pertama. Hingga memasuki pekan kedua April, janji tersebut tidak kunjung ditepati, memunculkan kesan kuat bahwa DPRD tidak serius menindaklanjuti aspirasi publik.

Koordinator lapangan, Fajar, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur formal sejak awal.

“Sejak awal kami sudah mengajukan permohonan RDP secara resmi. Tapi sampai hari ini tidak ada realisasi. Ini bukan sekadar kelalaian, ini bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Kekecewaan itu kemudian diwujudkan dalam slogan keras yang digaungkan massa:
“DPRD Kota Kendari Pembohong.”

Fajar menilai, mandeknya RDP menjadi bukti bahwa DPRD gagal menjaga integritas institusinya di hadapan publik.

“Kalau janji resmi lembaga saja bisa diabaikan, lalu di mana letak kredibilitas DPRD? Publik berhak mempertanyakan itu,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar bangunan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan keselamatan publik.

“Kalau aturan tata ruang bisa dilanggar di titik simpang yang jelas berisiko tinggi, dan DPRD justru diam, maka ini bukan lagi kelalaian, tapi pembiaran,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Kendari bersama Dinas PU telah melakukan inspeksi lapangan. Namun, hasil yang menyatakan bangunan tersebut memenuhi syarat justru dinilai janggal dan tidak transparan.

“Kesimpulan sepihak tanpa membuka data teknis ke publik hanya memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” ujar Fajar.

Ia menuntut agar seluruh dokumen dibuka secara transparan.

“Kami minta semua dibuka, mulai dari dokumen PBG, pengukuran Damija, sampai perhitungan GSB. Jangan sampai DPRD terkesan melindungi pelanggaran dengan dalih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara teknis,” tegasnya.

Koordinator lapangan lainnya, Sarfan, turut menyoroti sikap DPRD yang dinilai inkonsisten dan tidak profesional.

“Kami datang secara terbuka membawa aspirasi, tapi yang kami hadapi justru sikap tertutup dan defensif. Ini bukan sikap wakil rakyat, ini sikap yang menjauh dari rakyat,” ujarnya.

Ia menilai, ketidakhadiran anggota DPRD di tengah massa aksi adalah bentuk nyata dari krisis tanggung jawab.

“Ketika rakyat datang, DPRD justru menghilang. Ini ironi. Mereka dipilih untuk mendengar, tapi justru menghindar,” tegasnya.

Sarfan juga mempertanyakan hasil kajian teknis dari pihak Dinas PU.

“Bangunan di simpang jalan wajib memiliki ruang bebas pandang. Kalau dinyatakan aman tanpa penjelasan teknis yang terbuka, maka patut diduga ada proses yang tidak akuntabel,” katanya.

Dalam orasinya, massa menilai pembangunan coffee shop tersebut berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum, baik terkait jalan, bangunan gedung, maupun penataan ruang.

Secara prinsip, aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) mengharuskan adanya jarak minimum antara bangunan dan tepi jalan yang ditentukan berdasarkan lebar ruang milik jalan (Damija) atau klasifikasi jalan. Tujuannya jelas, yakni menjaga keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta ruang pandang pengendara.

Selain itu, dalam sistem jalan dikenal konsep ruang pengawasan jalan yang berfungsi menjaga pandangan bebas pengemudi. Karena itu, area di sekitar simpang tidak boleh terhalang bangunan yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

Jangkar Sultra menegaskan bahwa jika bangunan berdiri terlalu dekat dengan tepi jalan, terlebih pada titik persimpangan, maka hal tersebut wajib diuji secara terbuka, bukan ditutup dengan kesimpulan sepihak.

Usai dari DPRD Kota Kendari, massa bergerak ke Kantor Dinas PU Kota Kendari untuk melanjutkan tekanan dan menyuarakan tuntutan yang sama, yakni transparansi dan kejelasan hukum.

Massa menegaskan bahwa forum RDP harus segera dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban DPRD di hadapan publik.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Tapi kalau DPRD terus menghindar, maka publik berhak menilai ada yang sedang disembunyikan,” tegas Sarfan.

Jangkar Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari kontrol sosial, sekaligus memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *