KENDARI,KABENGGA.ID. – Forum Masyarakat Peduli Kota Kendari (FMPK) mendesak Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD Kota Kendari untuk segera turun tangan menyikapi dugaan penggunaan badan jalan umum sebagai area parkir oleh Kedai Kopi Goolia yang berlokasi di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Ketua FMPK, Raja Saputra Pratama, menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, mengurangi hak pengguna jalan, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Menurut Raja, badan jalan merupakan fasilitas publik yang harus digunakan sesuai fungsinya dan tidak boleh dialihkan menjadi area parkir demi kepentingan usaha. Karena itu, ia meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan di lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka Pemerintah Kota Kendari harus bertindak tegas melalui penertiban, pemberian sanksi, hingga penutupan kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun,” tegas Raja.
FMPK juga meminta DPRD Kota Kendari menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak-pihak terkait, meminta klarifikasi, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
Raja menegaskan bahwa keberadaan pelaku usaha harus tetap menghormati hak masyarakat sebagai pengguna jalan. Aktivitas bisnis, menurutnya, tidak boleh mengorbankan kepentingan umum maupun mengurangi akses publik terhadap fasilitas negara.
“Kami berharap Pemerintah Kota Kendari dan DPRD segera mengambil langkah konkret apabila ditemukan adanya pelanggaran. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tercipta ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat,” ujar Raja Saputra Pratama.
FMPK menilai ketegasan pemerintah dalam menangani persoalan pemanfaatan badan jalan akan menjadi tolok ukur keseriusan daerah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan kepastian bahwa ruang publik tetap digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dikuasai oleh kepentingan usaha tertentu.(redaksi).
