Oplus_131072

KENDARI,KABENGGA.ID. — Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (LPK SULTRA) menyampaikan apresiasi terhadap langkah progresif Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dalam mendalami dugaan penyimpangan pada proyek penataan pedestrian dan taman kawasan MTQ Tahun Anggaran 2024.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan LPK SULTRA, Maman Marobo. Ia menilai, langkah yang diambil Kejari Kendari merupakan bentuk komitmen nyata dalam menegakkan supremasi hukum serta menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

Menurut Maman, proyek penataan kawasan MTQ yang menggunakan anggaran negara seharusnya dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks ini, LPK SULTRA menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keuangan Negara, serta regulasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

“Langkah Kejari Kendari ini patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan publik serta upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Maman.

Lebih lanjut, LPK SULTRA menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar tetap berada pada koridor profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

LPK SULTRA juga menegaskan akan memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut, serta siap mengawal hingga tuntas.

Sebagai bentuk keseriusan, LPK SULTRA turut mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk mengambil peran aktif dalam melakukan supervisi, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif tanpa hambatan maupun upaya pelemahan.

“Kami tidak akan tinggal diam. LPK SULTRA siap menjadi garda terdepan dalam mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan,” tutup Maman Marobo.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *