BOMBANA, KABENGGA ID. — Rusaknya baliho besar bergambar Presiden RI Prabowo Subianto bersama Ketua Umum Organisasi Tani Merdeka Indonesia (TMI) di Kabupaten Bombana kini resmi masuk ranah hukum.

Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPD TMI Kabupaten Bombana, Andhy Ardian, resmi melaporkan dugaan pengrusakan baliho tersebut ke Polres Bombana, Jumat (14/8/2026).

Baliho tersebut merupakan baliho ucapan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dari TMI. Baliho dipasang di kawasan Alun-Alun Kota Bombana, tepat di depan Masjid Raya Bombana.

Namun, kerusakan baliho tersebut memunculkan polemik. Pasalnya, terdapat perbedaan pandangan mengenai penyebab kerusakan. Di satu sisi muncul dugaan bahwa baliho sengaja dirusak, sementara Satpol PP Bombana menyebut kerusakan kemungkinan disebabkan faktor alam berupa angin kencang.

Ketua TMI Soroti Hal yang Dinilai Janggal

Ketua TMI mempertanyakan alasan kerusakan tersebut apabila benar semata-mata disebabkan oleh angin kencang.

Menurutnya, jika faktor cuaca menjadi penyebab utama, semestinya baliho lain yang berada di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan.

“Ini yang janggal. Karena baliho-baliho pejabat Pemda yang lain tidak rusak. Kalau memang kerusakan ini pengaruh angin kencang, pasti baliho yang lain juga rusak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pihak TMI memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Menurutnya, kesimpulan mengenai penyebab kerusakan tidak seharusnya berhenti pada dugaan atau asumsi. Sebaliknya, perlu ada pemeriksaan yang objektif untuk memastikan apakah baliho tersebut benar-benar rusak akibat kondisi alam atau terdapat faktor lain.

“Kalau memang karena angin, silakan dibuktikan. Kalau ada unsur kesengajaan, juga harus dibuktikan. Kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusutnya,” tegasnya.

Pertanyakan Hak Organisasi Pasang Baliho HUT RI

Selain soal kerusakan, TMI juga mempertanyakan persoalan pemasangan baliho ucapan HUT RI di ruang publik.

Pihak TMI menegaskan bahwa baliho tersebut bukan semata-mata alat promosi organisasi, melainkan bagian dari ucapan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Karena itu, muncul pertanyaan: apakah organisasi masyarakat atau organisasi kemasyarakatan dilarang memasang baliho ucapan HUT RI di ruang publik?

“Baliho itu adalah baliho ucapan HUT RI dari TMI. Apakah organisasi dilarang memasang baliho ucapan HUT RI?” tegasnya.

Meski demikian, persoalan mengenai lokasi pemasangan tetap perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan pemerintah daerah mengenai reklame, baliho, estetika kota, serta penggunaan ruang publik.

TMI menyatakan tidak keberatan apabila terdapat aturan administrasi yang memang harus dipenuhi. Namun, apabila terdapat pelanggaran, menurut mereka, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak dengan tindakan sepihak terhadap baliho.

Satpol PP Bantah Ada Bekas Gergaji

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Bombana, Pajawa Tarika, membantah adanya indikasi bahwa baliho tersebut sengaja dirusak menggunakan gergaji.

Pajawa mengaku telah meninjau langsung lokasi bersama anggotanya. Dari pemeriksaan awal secara visual, ia mengatakan tidak menemukan bekas gergaji.

“Saya baru balik dari TKP. Anggota saya tidak sentuh baliho, kita hanya lihat. Ternyata tidak ada bekas gergaji. Baliho hanya patah-patah saja, kemungkinan kena angin kencang,” kata Pajawa saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).

Ia menyebut kawasan Alun-Alun Bombana, khususnya di depan Masjid Raya, belakangan sering diterpa angin kencang.

Namun, pernyataan tersebut kini berhadapan dengan pertanyaan dari pihak TMI mengenai mengapa baliho lain di sekitar lokasi tidak mengalami kerusakan serupa.

Polisi Pastikan Laporan Sudah Masuk

Sementara itu, Polres Bombana membenarkan laporan yang disampaikan Andhy Ardian.

Bripda Restu Dwi Sastra, petugas piket fungsi Reskrim Polres Bombana, memastikan laporan tersebut telah diterima.

“Iya betul sudah masuk, Pak. Pak Andhy sendiri yang datang ke Polres melapor,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Dengan masuknya laporan tersebut, polisi kini memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh informasi yang berkembang.

Dua Versi Menunggu Pembuktian

Persoalan ini pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan: baliho Prabowo rusak karena angin atau karena tindakan manusia?

Jawabannya tidak cukup hanya berdasarkan dugaan visual.

Polisi dapat menelusuri kondisi fisik baliho, konstruksi dan titik patahan, posisi pemasangan, kondisi baliho lain di sekitar lokasi, keterangan saksi, hingga rekaman kamera pengawas apabila tersedia.

Yang jelas, TMI Bombana telah memilih jalur hukum dan meminta persoalan tersebut dibuka secara terang.

Publik kini menunggu hasil penyelidikan Polres Bombana untuk memastikan fakta sebenarnya di balik rusaknya baliho ucapan HUT RI tersebut.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *