Jakarta — Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru tercoreng. Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tak tanggung-tanggung, Hery resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam perkara yang disebut berlangsung panjang, sejak 2013 hingga 2025—periode yang mencerminkan dugaan praktik sistematis, bukan sekadar pelanggaran sesaat.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa kasus ini berawal dari konflik antara perusahaan tambang PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Alih-alih menempuh jalur prosedural yang semestinya, pihak perusahaan justru diduga “mencari jalan belakang” dengan menghubungi Hery Susanto yang kala itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.
Di titik inilah dugaan penyalahgunaan kekuasaan mulai terkuak.
Hery diduga memanfaatkan posisinya untuk menerbitkan surat rekomendasi yang tidak netral, bahkan cenderung menguntungkan pihak perusahaan. Rekomendasi tersebut berisi koreksi terhadap kebijakan Kemenhut—langkah yang kemudian berdampak besar terhadap kewajiban pembayaran negara.
“Surat itu pada akhirnya mengoreksi kebijakan Kemenhut dan memberi ruang bagi perusahaan untuk menghitung sendiri beban PNBP yang harus dibayar,” ungkap Syarief.
Lebih jauh, penyidik menduga Hery tidak bermain sendiri. Ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam mengatur skenario hingga rekomendasi tersebut terbit, yang pada akhirnya membatalkan kebijakan negara dan membuka celah keuntungan bagi korporasi.
Dampaknya jelas: negara berpotensi dirugikan, sementara perusahaan justru mendapat “karpet merah” untuk menentukan sendiri kewajibannya.
Sebagai balas jasa, Hery diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari direktur perusahaan terkait—angka yang kini menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar lebih dalam jejaring kasus ini.
Kasus ini bukan sekadar soal suap atau rekomendasi menyimpang. Ini adalah tamparan keras bagi integritas lembaga pengawas negara, yang seharusnya berdiri di garda depan melawan maladministrasi—bukan justru ikut bermain di dalamnya.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain serta potensi kerugian negara yang lebih besar dalam skandal tambang nikel yang kini kian membusuk ke permukaan.**
