KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap senjata api (senpi) dinas milik personel dari berbagai satuan kerja, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra sebagai bentuk pengawasan internal guna memastikan penggunaan senjata api tetap sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
Kegiatan ini turut dihadiri Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Wakapolda Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, Irwasda Kombes Pol Hartoyo, serta para pejabat utama Polda Sultra.
Auditor Kepolisian Madya (AKM) Tk. III Itwasda Polda Sultra, Kombes Pol Achmad Fathul Ulum, menjelaskan bahwa pemeriksaan senpi merupakan bagian dari pengawasan melekat (waskat) yang secara rutin dilakukan terhadap anggota yang memegang senjata api dinas.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penggunaan senjata api oleh personel Polri tetap sesuai prosedur dan standar yang berlaku, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim melakukan pengecekan fisik dan administrasi secara menyeluruh. Pemeriksaan fisik meliputi kondisi, kebersihan, dan fungsi senjata, sementara administrasi mencakup masa berlaku kartu pemegang senpi, kecocokan nomor seri, hingga jumlah amunisi yang dimiliki personel.
Selain itu, kondisi psikologis dan kesehatan personel pemegang senjata api juga menjadi perhatian. Setiap anggota yang memegang senpi wajib lulus tes psikologi serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
Jika izin pemegang senjata api telah habis masa berlakunya atau personel tidak lagi memenuhi syarat administratif, senjata tersebut akan langsung ditarik.
Pengawasan penggunaan senjata api oleh anggota Polri memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Kapolri Nomor 1 dan Nomor 8 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, serta Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan dan pengendalian senjata api standar Polri.
Selain itu, Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 juga menjadi pedoman terbaru terkait tindakan tegas dan terukur dalam penggunaan senjata api saat menghadapi ancaman serius.
Melalui pengawasan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme, meningkatkan kedisiplinan personel, serta mencegah penyalahgunaan senjata api oleh oknum aparat.
Pimpinan Polri juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran penggunaan senjata api. Setiap penyimpangan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.(redaksi).
