KENDARI, 9 MARET 2026 – Lembaga Aktivis Rakyat Sulawesi Tenggara Andi Tenggara (AIZ Tenggara) menggelar aksi tekanan di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, mendesak agar laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan talud di Kabupaten Wakatobi segera ditangani secara langsung.
Proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan talud pada ruas jalan Ollo Selatan–Haruo dan Haruo–Mantigola. Koordinator aksi, Andi Tenggara, menyatakan bahwa pihaknya meminta penanganan di tingkat provinsi karena menduga penanganan laporan di daerah belum menunjukkan kejelasan dan dinilai melemah.
Selain itu, AIZ Tenggara juga meminta penyidik untuk memeriksa sejumlah oknum yang diduga sebagai penyedia material proyek. Terdapat dugaan penggunaan pasir lokal Wakatobi, padahal hal tersebut telah dilarang melalui Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 549/89 Tahun 2014 untuk seluruh pekerjaan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jika dugaan terbukti benar, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera mengusut dan memeriksa semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Andi Tenggara.
