KONAWE SELATAN, KABENGGA.ID (17 Juni 2026) – Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (GMPAK) Sulawesi Tenggara kembali menyuarakan sikap tegas terkait polemik aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Organisasi tersebut mendesak agar seluruh aktivitas penambangan dihentikan sementara sampai proses hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran selesai dilakukan oleh pihak berwenang.

Ketua GMPAK Sultra, Firman Kultur, menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama di tengah polemik yang terus berkembang di wilayah tersebut.

“Kami dari Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi meminta untuk hentikan dulu proses penambangan tersebut sampai selesai diproses hukum. Hingga saat ini, gangguan kesehatan masyarakat tidak boleh dianggap sepele,” tegas Firman dalam pernyataan sikap GMPAK Sultra.

Menurut GMPAK Sultra, berbagai keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan harus menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi terkait. Mereka menilai persoalan kesehatan warga tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi semata.

Firman juga mengkritik narasi yang menjadikan keberadaan lapangan kerja sebagai alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran aturan dalam aktivitas pertambangan.

“Jangan sampai isu kehilangan pekerjaan dijadikan tameng untuk menutupi dugaan pelanggaran yang terjadi. Yang harus didorong adalah perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap hukum. Jika perusahaan patuh pada aturan sejak awal, maka keberlangsungan usaha dan perlindungan masyarakat bisa berjalan beriringan,” ujarnya.

Selain itu, GMPAK Sultra mengajak masyarakat untuk melihat persoalan tersebut secara objektif dan tidak terjebak pada kepentingan jangka pendek yang berpotensi mengabaikan aspek keselamatan serta keberlanjutan lingkungan.

“Masyarakat harus menyikapi polemik tersebut secara rasional dan tidak terjebak pada narasi yang hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka pendek,” imbuh Firman.

Dalam pernyataan sikapnya, GMPAK Sultra menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak penghentian sementara aktivitas tambang PT WIN hingga seluruh proses hukum selesai, menolak segala bentuk kompromi terhadap dampak kesehatan yang dirasakan masyarakat Torobulu, serta menuntut perbaikan tata kelola pertambangan melalui kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku.

GMPAK Sultra menilai penegakan hukum yang transparan dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak harus menjadi prioritas agar aktivitas investasi tetap berjalan sejalan dengan prinsip keselamatan warga, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *