KENDARI – Lembaga Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (MPK Sultra) menyatakan keprihatinan dan sikap tegas atas lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Hotel Zenith Primer Baubau. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera meningkatkan status penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,[Minggu 1 Maret 2026].
Dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Eks Kepala Dinas Bapenda Kota Baubau beserta oknum berinisial SY, MY, dan NO ini telah mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp288.518.464. Modus yang diduga dilakukan adalah penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam pengelolaan PBJT, yang merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang vital bagi pembangunan Kota Baubau.
LANDASAN HUKUM: PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA TIDAK MENGHAPUS PIDANA
Terdapat narasi yang berkembang di masyarakat bahwa karena kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah, maka perkara ini dianggap selesai. MPK Sultra menegaskan bahwa anggapan tersebut keliru dan tidak memiliki landasan yuridis.
Asarr Buton Kader Lembaga MPK Sultra menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara sama sekali tidak menghapus unsur tindak pidana yang telah terjadi.
“Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit dan tegas menyatakan: ‘Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.’ Artinya, meskipun uang Rp288 juta lebih sudah dikembalikan, proses hukum terhadap para pelaku harus tetap berjalan. Pengembalian tersebut paling banter hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman di persidangan, bukan sebagai alat untuk menghentikan penyidikan,” tegasnya.
Pernyataan ini didasarkan pada doktrin hukum pidana bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil. Sebagaimana dikuatkan dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung dan jurnal hukum terkemuka , tindak pidana korupsi dianggap telah selesai (sempurna) pada saat perbuatan dilakukan, terlepas dari apakah kerugian negara kemudian dipulihkan atau tidak.
Lebih lanjut, Asar Buton Kader MPK Sultra mengingatkan bahwa jika pengembalian kerugian negara dijadikan alasan untuk menghentikan perkara, hal ini akan menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi. “Ini akan menjadi celah hukum yang berbahaya. Siapa pun bisa korupsi, dan jika tertangkap, ia tinggal mengembalikan uangnya lalu bebas. Ini jelas bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan menghilangkan efek jera,” tambahnya.
PENYALAHGUNAAN WEWENANG: INTI DARI PELANGGARAN
Dugaan perkara ini tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi yang lebih penting adalah adanya unsur penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Berdasarkan konstruksi hukum, perbuatan para oknum tersebut sangat relevan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang dirumuskan khusus untuk pegawai negeri atau pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan .
Unsur “menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi” dan “menyalahgunakan kewenangan” dalam pasal ini tidak serta-merta gugur hanya karena kerugian materil telah dipulihkan. Pelanggaran terhadap kepercayaan publik dan penyimpangan prosedur administrasi negara telah terjadi dan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri.
DESAKAN MPK SULTRA KEPADA KEJAKSAAN TINGGI SULTRA
Berdasarkan landasan hukum yang kuat tersebut, MPK Sultra mendesak:
- Segera Tingkatkan ke Penyidikan: Kejati Sultra harus segera menindaklanjuti laporan dan bukti permulaan yang ada dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
- Tetapkan Tersangka: Eks Kadis BAPENDA Kota Baubau dan oknum SY, MY, dan NO harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian Rp288 juta lebih sudah memenuhi ambang batas untuk ditingkatkan ke penyidikan meskipun di bawah 1 miliar, karena kewenangan Kejaksaan dalam pidana korupsi tidak dibatasi oleh nominal kerugian .
- Abaikan Narasi Pengembalian Dana: Jaksa Penyidik tidak boleh terpengaruh oleh upaya pengembalian dana yang dilakukan para terduga pelaku. Proses hukum harus berjalan hingga ke pengadilan untuk memastikan ada tidaknya kesalahan dan memberikan efek jera.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, MPK Sultra akan mengambil langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan terhadap Kejati jika dianggap lalai atau sengaja menghentikan penyidikan secara tidak sah. Rakyat Sultara menginginkan kepastian hukum, jangan sampai kasus ini kandas di tengah jalan hanya karena uang negara sudah dikembalikan,” pungkas Ketua MPK Sultra.
