Kendari – Aliansi aktivis mahasiswa (Alam Sultra) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara guna mendesak penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jembatan Gantung Tumburano, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan nilai anggaran sekitar Rp3,6 miliar.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Koorlap) ALAM Sultra, Firman Kultur, menyampaikan bahwa proyek yang bersumber dari APBN tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis (juknis) dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami menduga kuat ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini. Jika benar tidak sesuai spesifikasi, maka ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bisa masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegas Firman dalam orasinya.
ALAM Sultra menilai dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Kejati Sultra untuk segera:
Memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra,
Memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Memeriksa kontraktor pelaksana CV. Mukmin Alfa Dua Enam.
Selain itu, ALAM Sultra juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk melakukan audit investigatif guna menghitung potensi kerugian negara secara menyeluruh.
Firman menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Dalam satu hingga dua hari ke depan, kami juga akan memasukkan laporan resmi disertai dokumen dan bukti pendukung. Kami ingin proses ini berjalan transparan dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.
