Jakarta – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Rakornas ini menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan sekaligus menyelaraskan substansi regulasi tersebut dengan berbagai kebijakan nasional, mulai dari kelautan, fiskal daerah, hingga tata ruang laut. Forum ini juga menjadi langkah strategis agar RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Sejumlah tokoh nasional turut hadir, di antaranya Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra; Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamuddin; serta Ketua Baleg DPR, Dr. Bob Hasan, SH, MH. Para gubernur, bupati, dan wali kota dari daerah kepulauan juga ikut dalam forum tersebut.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Andi Sumangerukka secara resmi menyerahkan estafet kepemimpinan Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan dari Sulawesi Tenggara kepada Provinsi Maluku. BKS merupakan wadah daerah-daerah kepulauan yang selama 18 tahun konsisten memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Kehadiran Gubernur Sultra menegaskan komitmen provinsi tersebut dalam memperjuangkan regulasi yang sangat dibutuhkan oleh wilayah kepulauan. Sultra, yang memiliki lebih dari 600 pulau dengan sebaran penduduk yang terpencar, membutuhkan peningkatan konektivitas maritim, dukungan fiskal yang mempertimbangkan kondisi geografis, serta payung hukum yang menghadirkan keadilan layanan publik.

Naskah Akademik RUU Daerah Kepulauan (Komite I DPD RI, 2017) menunjukkan bahwa provinsi seperti Sultra, Maluku, Maluku Utara, NTT, dan Kepri menghadapi tantangan berat dalam pembiayaan pembangunan akibat biaya logistik yang tinggi dan karakter wilayah yang tersebar di pulau-pulau kecil. Absennya lex specialis membuat kebijakan pembangunan tidak sepenuhnya berpihak pada karakteristik unik daerah kepulauan.

Dalam pemaparannya, Menko Kumham Imipas Prof. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa meskipun UUD 1945 telah menetapkan Indonesia sebagai negara kepulauan, kebijakan nasional belum sepenuhnya mencerminkan realitas di lapangan. Banyak pulau kecil masih kekurangan layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, hingga administrasi kependudukan.

Ia memaparkan empat garis kebijakan pemerintah sebagai dasar penyusunan RUU Daerah Kepulauan:

  1. Pengakuan laut sebagai ruang hidup dan ruang layanan publik.
  2. Desentralisasi asimetris yang relevan dengan karakter kepulauan.
  3. Skema pendanaan dan keadilan fiskal yang berpihak pada daerah kepulauan.
  4. Integrasi pembangunan dengan ekonomi biru dan perlindungan lingkungan.

“Rakornas ini penting untuk memastikan RUU Daerah Kepulauan menjadi prioritas Prolegnas 2025. Dengan begitu, regulasi ini tidak berhenti sebagai wacana politik, tapi benar-benar terintegrasi dalam APBN dan kebijakan pembangunan nasional,” tegas Yusril.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *