Bombana,Kabengga.id (3 Desember 2025 ) — Pemerintah Kecamatan Rarowatu Utara bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, pemerintah desa, dan perwakilan warga menggelar rapat pembahasan penertiban hewan ternak sapi dan kambing yang sering berkeliaran di jalan poros provinsi di wilayah Desa Lantawua, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Rabu (03/12/2025).
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Desa Lantawua tersebut dimulai sekitar pukul 08.00 WITA dan dihadiri oleh Camat Rarowatu Utara Abdul Hajar Aswad, S.E., M.P.W, perwakilan Danramil 1431-01/Rumbia Koptu Akhzan, perwakilan Kapolsek Lantari Jaya Bripka Erwin, para kepala desa dari Desa Lantawua, Batumantade, dan Hukae, Kabid Satpol PP Andi Mapparennang beserta 10 personel, aparat desa, BPD, warga, serta para peternak dari tiga desa tersebut.

Rapat dibuka secara resmi oleh Camat Rarowatu Utara yang menegaskan bahwa keberadaan hewan ternak yang berkeliaran di jalan poros provinsi bukan hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan konflik dengan pemilik kebun akibat kerusakan tanaman.
Dalam jalannya rapat, masing-masing unsur mulai dari pihak kecamatan, TNI, Polri, Satpol PP, pemerintah desa hingga perwakilan peternak diberi ruang untuk menyampaikan pandangan, saran, dan usulan solusi. Suasana rapat berjalan kondusif dan dialogis, dengan fokus pada upaya mencari jalan keluar yang adil namun tetap tegas bagi semua pihak.

Dari hasil musyawarah, disepakati beberapa poin penting terkait penertiban dan pengelolaan hewan ternak di Desa Lantawua,Desa Batumantade, dan Desa Hukae sebagai berikut:
1. Para peternak diberikan waktu selama 1 (satu) bulan untuk menangkap dan menertibkan seluruh hewan ternaknya yang selama ini dibiarkan berkeliaran bebas, khususnya di jalan poros provinsi dan area pemukiman maupun kebun warga.
2. Seluruh hewan ternak wajib dikandangkan atau digembalakan secara bertanggung jawab, sehingga tidak lagi berkeliaran tanpa pengawasan di jalan umum maupun di lahan pertanian warga.
3. Apabila setelah batas waktu 1 bulan masih terdapat hewan ternak yang berkeliaran dan merusak kebun warga, maka penindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, termasuk kemungkinan penangkapan dan sanksi bagi pemilik yang tidak patuh.
4. Dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penangkapan Hewan Ternak yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan masyarakat untuk melakukan penertiban secara terkoordinasi setelah masa sosialisasi dan tenggat 1 bulan berakhir.
Melalui keputusan tersebut, pemerintah kecamatan berharap para pemilik ternak dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam memelihara hewan mereka, sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan di jalan dan kerugian bagi para pemilik kebun.
Rapat ditutup sekitar pukul 11.30 WITA dalam keadaan aman dan terkendali, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pihak untuk menertibkan hewan ternak dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara.(redaksi).
