Kendari – Kabenggga.id ll Tragedi maut kembali menghantam perairan Sulawesi Tenggara. Sebuah kapal tongkang menabrak longboat warga di jalur pelayaran Perairan Tampo, Kabupaten Muna, Sabtu (18/10) sore. Dua orang tewas, satu selamat. Namun yang lebih menyakitkan, insiden ini menyisakan tanya besar soal keselamatan pelayaran dan dugaan kelalaian fatal awak kapal tongkang.

Musibah bermula ketika longboat milik warga mengalami mati mesin sesaat setelah memotong jalur antara tongkang dan tugboat. Dalam hitungan detik, perahu kecil itu terperangkap tepat di lintasan tali penarik tongkang—posisi yang sama sekali tidak memberi ruang untuk menghindar.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Tendri Wardi, menyebut longboat sempat memotong jalur kapal tongkang. “Video dari ABK memperlihatkan longboat memotong jalur sebelum insiden terjadi,” katanya. Namun pernyataan ini memicu kegeraman publik karena dianggap terburu-buru menyalahkan korban, alih-alih mengungkap keseluruhan kronologi.

Ketua Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sultra (ARPEKA), Zaldin Muna Timur, menilai ada banyak kejanggalan dalam insiden ini. Menurutnya, narasi yang berkembang justru mengarah pada pembalikan fakta.

“Dua warga meninggal. Kita tidak bisa serta-merta menyalahkan masyarakat. Video juga menunjukkan ketika longboat tersangkut tali tongkang, nahkoda maupun ABK tidak melakukan upaya manuver penyelamatan,” tegas Zaldin.

Lebih memilukan, lanjutnya, saat para korban melompat ke laut untuk menyelamatkan diri, kapal tongkang tak terlihat melakukan tindakan darurat. Tidak ada tanda memperlambat, berhenti, atau memberikan pertolongan. Yang terekam justru ABK yang terus merekam kejadian seolah tanpa empati.

ARPEKA menduga kuat adanya pengabaian keselamatan manusia (human safety negligence), bahkan tak menutup kemungkinan unsur kesengajaan membiarkan korban dalam bahaya. Sikap ABK yang pasif dan tak menunjukkan reaksi darurat menjadi dasar kecurigaan tersebut.

“Kami mencium adanya rasa kesal dari pihak kapal karena longboat dianggap menghambat laju tongkang. Tapi apa pun alasannya, keselamatan manusia harus jadi prioritas, bukan diacuhkan,” sambung Zaldin.

Dari sisi hukum, kejadian ini berpotensi menyeret pihak tongkang ke Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, serta Pasal 302 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 yang mewajibkan nakhoda memberi pertolongan kepada manusia yang terancam bahaya di laut. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25/2012 juga menegaskan kewajiban kapal untuk memperlambat atau berhenti saat situasi berbahaya terjadi.

Jika terbukti lalai, nahkoda dan ABK tongkang bisa menghadapi sanksi pidana dan administratif.

ARPEKA mendesak Ditpolairud, Syahbandar, dan instansi terkait melakukan investigasi menyeluruh—bukan hanya bertumpu pada video satu sisi. Pemeriksaan harus mencakup kecepatan kapal, jarak pandang, SOP komunikasi, hingga apakah peringatan pernah diberikan sebelum tabrakan.

Masyarakat Muna menunggu penyelidikan yang objektif dan transparan. Dua nyawa sudah melayang, dan tragedi ini tak boleh direduksi sebagai kecelakaan biasa. Publik ingin jawaban: siapa yang lalai, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana tragedi di Selat Muna ini bisa dibiarkan terjadi.

Catatan:Sampai berita ini diterbitkan awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait demi keberimbangan berita dan memberikan hak jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *