KOLAKA, KABENGGA.ID. — Pelarian panjang terduga pelaku penganiayaan maut akhirnya terhenti. Setelah tiga bulan masuk daftar buron sejak Januari 2026, pria berinisial M.A (24) tak lagi berkutik saat diringkus aparat Polres Kolaka.
Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka menangkap pelaku pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 06.30 WITA di Kecamatan Wundulako. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, mengakhiri pengejaran intensif yang dilakukan sejak kasus ini mencuat.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, menegaskan bahwa M.A merupakan buronan dalam kasus penganiayaan berat yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
“Pelaku sebelumnya masuk DPO dan berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, M.A mengakui perbuatannya. Ia terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap korban, Sulton Sulaiman (21), karyawan swasta asal Banyuwangi.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 13 Januari 2026 di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa—sebuah kejadian yang meninggalkan luka mendalam dan menyisakan tanda tanya soal motif serta kemungkinan pelaku lain.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban sempat dibawa paksa oleh pelaku bersama rekannya menggunakan sepeda motor, sambil diancam senjata tajam. Upaya korban untuk menyelamatkan diri dengan melompat dari kendaraan justru berujung petaka.
Ia dikejar, lalu dianiaya secara brutal hingga mengalami luka serius.
Korban sempat bertahan selama tiga hari dalam perawatan di RSUD Kolaka. Namun, nyawanya tak terselamatkan. Jenazah kemudian dipulangkan ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk dimakamkan.
Sejak laporan diterima, polisi bergerak cepat—menggelar olah TKP, memeriksa saksi, hingga memburu pelaku yang sempat menghilang tanpa jejak. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil.
Kini, M.A mendekam di Mapolres Kolaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penyidikan masih terus berjalan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas Riswandi.
Atas aksinya, pelaku dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman berat.
Meski kasus ini sempat menyita perhatian, aparat memastikan situasi tetap aman dan kondusif.**
