Langara – Pemkab Konawe Kepulauan (Konkep) masih menunggu salinan resmi surat edaran Kemendagri tentang pelantikan kembali mantan kepala desa definitif.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Konkep Dermawan, S.Pd, M.Pd kepada wartawan kemarin.
“Kami akan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025, tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.anya saja masih menunggu surat resmi salinan edaran Kemendagri, ” terangnya.
Dijelaskan berdasarkan surat edaran Mendagri tersebut, Kepala Desa yang masa jabatannya telah berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dapat dikukuhkan kembali dan diberikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Dari surat edaran tersebut ditindaklanjuti oleh Ditjen Bina Pemerintah Desa, Kemendagri melalui zoom meeting bersama Bupati/Walikota se-Indonesia pada 5 Agustus 2025 yang lalu.
“Kami juga sudah mengikuti zoom meeting bersama Kemendagri terkait surat edaran itu. Dalam penyampaiannya, agar segera ditindaklanjuti surat edaran ini paling lambat untuk urusan perpanjangan pengukuhan pada akhir bulan 8 ini,” ungkapnya.
“Saat ini kami sementara menunggu surat salinan resmi dari Kemendagri. Karena surat resmi tembusannya belum sampai ke kami, surat yanga ada saat ini hanya yang beredar di media sosial,” ucapnya.
“Kami juga sudah mengkonfirmasi Dinas PMD Provinsi, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, jawabannya juga, sebaiknya kita menunggu dulu surat yang turun secara resmi,” ungkapnya.
Menurutnya ika merujuk surat edaran sebanyak 51 Kepala Desa di Konkep yang nantinya akan dikukuhkan kembali, setelah berkahir masa jabatannya pada 1 November 2023 yang lalu.
“Namun ada 2 kepala desa di Konkep yang telah lulus menjadi ASN PPPK, sehingga yang berpotensi untuk dikukuhkan nanti sebanyak 47 orang,” jelasnya.
Kepala Dinas PMD juga mengingatkan agar pemerintah desa se Konkep agar dalam mengelola keuangan desa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Pengalaman yang lalu – lalu ada kepala desa yang tersangkut kasus, hendaknya menjadi pembelajaran agar mengelola keuangan desa dengan baik dan tepat sasaran (redaksi)
