Kolaka Utara – Kabengga.id ll Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, Taufik, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Masjid Desa Patikala.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolut, Zul Kurniawan Akbar, mengungkapkan penetapan tersangka ini melibatkan tiga orang, masing-masing berinisial TS, M, dan T (Taufik).
“Mereka diduga kuat terlibat dalam mangkraknya pembangunan masjid yang seharusnya rampung untuk kepentingan ibadah masyarakat Desa Patikala. Salah satunya merupakan mantan Sekda Kolut periode 2019–2025,” jelas Zul dalam keterangan pers, Selasa (…).
Zul menuturkan, Taufik berperan sebagai ketua tim pembangunan masjid. Dalam kapasitas itu, ia diduga turut menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kolut.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.051.398.000,” terangnya.
Kejari Kolut memastikan penyidikan masih terus didalami, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
“Ketiga tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Zul.
