KENDARI,KABENGGA.ID — Praktik penadahan kendaraan bermotor hasil curian yang diduga telah lama beroperasi di Kota Kendari akhirnya terkuak. Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari membongkar satu mata rantai penting dalam jaringan ini dengan menangkap seorang pria berinisial FE (33).
Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Sub 3 Pidum pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. FE, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta asal Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, diduga kuat berperan sebagai penadah puluhan sepeda motor hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswa berinisial JA asal Konawe Utara.
Namun, hasil penyelidikan justru membuka fakta yang lebih besar. FE disebut bukan pemain baru. Ia diduga telah menjalankan praktik penadahan sejak akhir tahun 2025.
“Pelaku membeli kendaraan dari pemasok, kemudian menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Malau.
Dari hasil pemeriksaan, FE mengaku memperoleh motor-motor tersebut dari seorang pria bernama Rahman Gafur alias Openg, yang kini telah masuk dalam daftar buronan dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Modus yang digunakan terbilang rapi. Salah satu transaksi terjadi pada pertengahan Maret 2026. Saat itu, pelaku diminta mengecek sebuah sepeda motor Honda CRF di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.
Setelah memastikan kondisi kendaraan, motor tersebut kemudian dijual kepada pembeli berinisial BB dengan harga Rp18,5 juta. Dari transaksi itu, FE mengirim Rp16 juta kepada pemasok, sementara sisanya menjadi keuntungan pribadi.
Tak berhenti di satu unit, FE mengaku telah membeli sedikitnya 29 unit sepeda motor jenis Honda CRF hasil curian. Harga beli berkisar Rp15 juta hingga Rp16 juta per unit, lalu dijual kembali antara Rp18 juta hingga Rp18,5 juta.
Jejak distribusi motor curian ini bahkan meluas lintas wilayah. Untuk menghindari kecurigaan aparat, kendaraan-kendaraan tersebut dikirim ke Maluku Utara menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 84 dengan modus dilengkapi dokumen STNK sementara.
Para pembeli disebut merupakan jaringan lama pelaku saat pernah tinggal di wilayah tersebut. Dari setiap unit yang terjual, FE meraup keuntungan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Kini, FE telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas, termasuk memburu sosok kunci di balik pasokan motor curian tersebut.
Kasus ini membuka dugaan adanya jaringan terorganisir yang bermain rapi, memanfaatkan celah distribusi antardaerah untuk menyamarkan hasil kejahatan.(redaksi).
