OPINI
Oleh: Irsan Aprianto Ridham
Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (Konasara)
Kerusakan lingkungan di Kabaena Selatan, Sulawesi Tenggara, adalah potret yang memperlihatkan satu persoalan mendasar: negara gagal menegakkan konstitusinya sendiri. Dugaan perusakan hutan dan ekosistem akibat aktivitas pertambangan nikel PT Trias Jaya Agung (TJA) menunjukkan bagaimana kepentingan tambang kerap berjalan tanpa kendali, sementara negara memilih bersikap pasif atas hal tersebut.
Berdasarkan dokumentasi serta data yang di kumpulkan KONASARA mengungkap fakta mencengangkan. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang PT TJA telah mencapai titik klimax. Dimana hutan digunduli, jalan rusak, dan lahan warga diserobot, kini hanya meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Kabaena Selatan yang mana sebagian mayoritas bergantung pada pertanian dan perikanan.
Padahal, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hak itu terampas dengan begitu saja. Hutan digunduli, jalan rusak, kawasan lindung diduga diserobot, dan masyarakat yang bergantung pada pertanian serta perikanan kehilangan ruang hidupnya.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Namun, jika aktivitas pertambangan justru meninggalkan kerusakan ekologis dan konflik sosial, patut dipertanyakan: kemakmuran untuk siapa?
Dalam situasi ini, absennya tindakan tegas pemerintah bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kegagalan konstitusional. Lingkungan adalah nafas kehidupan bagi warga dikabaena selatan, tetapi kini berubah menjadi sumber ketakutan dan momok yang paling berbahaya akibat eksploitasi/eksplorasi nikel yang tidak bertanggungjawab.
Hilirisasi dan investasi tidak boleh menjadi alasan pembenar bagi perusakan lingkungan. Pembangunan yang mengorbankan hak konstitusional warga adalah pembangunan yang cacat sejak awal. Namun ditengah keprihatinan itu, justru pemerintah daerah terkesan membiarkan kerusakan terus berlangsung tanpa koreksi berarti.
Jika benar terjadi pelanggaran izin dan kawasan tanpa koreksi, negara wajib menghentikan operasi, mencabut izin, dan memproses penanggung jawab perusahaan secara hukum. Kegagalan yang tak bertindak hari ini hanya akan memperkuat pesan bahwa hukum tunduk pada modal dan kepentingan koorporasi.
Sekali lagi, Kabaena bukan ruang kosong. Kabaena adalah ruang hidup dan nafas harapn bagi masyarakat. Ketika negara abai, maka konstitusi kehilangan maknanya.
Jika pemerintah masih diam, maka pertanyaannya sederhana: Negara hari ini berdiri bersama rakyat dan konstitusi, atau tunduk pada kepentingan tambang?
