BOMBANA,KABENGGA.ID.(11 September 2026). — Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Indonesia Sulawesi Tenggara (GEMARI SULTRA), Sastra Wijaya, melontarkan kritik keras terhadap dugaan aktivitas pengelolaan kopra SINAR UTAMA di wilayah Bambaea, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, yang dikeluhkan masyarakat karena diduga menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan kenyamanan warga.
Sastra menegaskan bahwa aktivitas ekonomi bukanlah alasan bagi korporasi untuk mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kami ingatkan SINAR UTAMA: jangan menganggap keluhan masyarakat sebagai angin lalu. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka harus siap berhadapan dengan konsekuensi hukum. Jangan merasa kebal hanya karena menjalankan aktivitas usaha!” tegas Sastra Wijaya.
GEMARI SULTRA mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas SINAR UTAMA, termasuk kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, potensi pencemaran, serta dampak kegiatan terhadap masyarakat sekitar.
Menurut Sastra, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021 memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lingkungan.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami meminta hukum ditegakkan. Kalau terbukti melanggar, jangan hanya diberi teguran administratif yang tidak membuat jera. Gunakan kewenangan sesuai hukum, termasuk penghentian kegiatan apabila memang menjadi konsekuensi yang dibenarkan oleh hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan.”
Sastra juga memperingatkan agar persoalan lingkungan tidak dianggap selesai hanya dengan pernyataan sepihak dari perusahaan.
“Masyarakat punya hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat. Kalau benar ada pelanggaran, kami akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong keterbukaan hasil pemeriksaan kepada publik. SINAR UTAMA harus menunjukkan bahwa mereka bertanggung jawab, bukan sekadar berbicara soal kegiatan usaha.”
GEMARI SULTRA menegaskan akan mengawal dugaan persoalan tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme pengawasan yang tersedia apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.(Redaksi).
