BOMBANA,KABENGGA.ID.(11 September 2026). — Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, kembali menjadi sorotan. Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sulawesi Tenggara mendesak Polda Sultra turun tangan melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas pertambangan yang disebut berada tidak jauh dari Mapolres Bombana.

Sorotan tersebut semakin menguat setelah ARPEKA Sultra mengacu pada penyampaian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor B/10/500.10.26.7/IX/2026.

Dalam surat tersebut, sebagaimana disampaikan ARPEKA Sultra, Dinas ESDM Sultra menyatakan bahwa setelah dilakukan penelusuran pada database perizinan, tidak ditemukan izin yang berlaku terkait aktivitas penambangan jenis galian C di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, pada lokasi yang dimaksud.

Jika keterangan tersebut benar merujuk pada lokasi dan kegiatan yang sedang disoroti, maka kondisi itu menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas tersebut.

Sekretaris Jenderal ARPEKA Sultra, Ucu Lawa, menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Terlebih, aktivitas yang diduga bermasalah dari sisi perizinan tersebut disebut berlangsung di kawasan yang relatif dekat dengan Polres Bombana.

“Polda Sultra harus turun tangan dan memastikan langsung legalitas aktivitas tambang di Kelurahan Lameroro. Apalagi sudah ada penyampaian dari Dinas ESDM Sultra yang menyebut tidak ditemukan izin yang berlaku dalam database perizinan. Kalau benar demikian, pertanyaannya sederhana: atas dasar apa aktivitas tersebut bisa berjalan?” tegas Ucu Lawa.

DEKAT POLRES, TAPI DIDUGA TAK BERIZIN

ARPEKA mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Menurut Ucu, lokasi yang disebut tidak jauh dari institusi kepolisian seharusnya justru membuat pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar hukum menjadi lebih mudah dilakukan.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Namun, ketika terdapat informasi resmi dari instansi teknis mengenai tidak ditemukannya izin yang berlaku, aparat penegak hukum dinilai memiliki alasan yang cukup untuk melakukan pemeriksaan.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat membuktikan di lapangan. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau ternyata tidak memiliki izin, maka harus ada tindakan hukum. Jangan sampai masyarakat mempertanyakan ke mana pengawasan berjalan,” ujarnya.

Dalam sorotannya, ARPEKA juga menyebut adanya pihak yang diduga berkaitan dengan pengelolaan aktivitas pertambangan tersebut, yakni seseorang berinisial “A”.

Namun demikian, ARPEKA menegaskan bahwa identitas, peran, maupun keterlibatan pihak tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

ARPEKA: JANGAN BERHENTI PADA ALAT BERAT

Menurut Ucu Lawa, pemeriksaan tidak boleh hanya sebatas melihat keberadaan alat berat atau aktivitas penggalian di lokasi.

Polda Sultra dan aparat terkait, kata dia, perlu menelusuri secara menyeluruh antara lain status perizinan, dokumen lingkungan, batas wilayah kegiatan, status lahan, asal-usul material, pihak yang mengelola, jalur pengangkutan, hingga transaksi atau distribusi material hasil tambang apabila ditemukan adanya kegiatan produksi.

“Kalau hanya datang melihat alat berat kemudian selesai, itu tidak cukup. Harus ditelusuri siapa pengelolanya, dari mana material berasal, ke mana dibawa, siapa yang membeli, bagaimana dokumennya, dan apakah seluruh rangkaian kegiatannya memiliki dasar hukum,” kata Ucu.

Ia menilai pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas persoalan administrasi perizinan atau terdapat dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan lingkungan hidup.

PENEGAKAN HUKUM JANGAN TEbang PILIH

ARPEKA Sultra meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani dugaan pelanggaran pertambangan.

Ucu menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau melanggar ketentuan perundang-undangan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

“Hukum jangan hanya tajam kepada masyarakat kecil. Kalau benar ada aktivitas tambang tanpa izin, siapa pun yang berada di balik kegiatan itu harus diperiksa dan diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada kekebalan hanya karena memiliki akses atau kedekatan tertentu,” tegasnya.

Menurutnya, kepastian hukum dalam sektor pertambangan bukan hanya menyangkut penerimaan negara atau daerah, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan, kepastian status lahan, keselamatan masyarakat, serta tata kelola sumber daya alam.

POLDA SULTRA DIMINTA TURUNKAN TIM

Atas dasar tersebut, ARPEKA Sultra secara khusus meminta Polda Sultra menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke Kelurahan Lameroro.

Pengecekan tersebut dinilai penting untuk menguji informasi dan dokumen yang ada dengan kondisi faktual di lapangan.

“Jangan biarkan persoalan ini berhenti sebagai informasi. Turun ke lokasi, periksa, dokumentasikan, dan umumkan hasilnya secara transparan kepada publik. Kalau memang tidak ada persoalan, sampaikan bahwa kegiatan tersebut legal. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ragu mengambil tindakan,” ujar Ucu.

ARPEKA juga meminta Polres Bombana memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan.

ARPEKA AKAN KAWAL

Ucu Lawa menegaskan ARPEKA Sultra akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan meminta seluruh proses penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan bukti.

“Yang kami minta bukan kriminalisasi dan bukan pula pembenaran terhadap pihak tertentu. Kami hanya meminta kepastian hukum. Kalau legal, silakan beroperasi sesuai ketentuan. Kalau ilegal, hentikan dan proses. Sederhana,” pungkasnya.

ARPEKA Sultra juga mendorong Dinas ESDM Sultra maupun instansi terkait memberikan penjelasan yang terbuka mengenai status perizinan kegiatan yang dimaksud, sehingga tidak menimbulkan ruang bagi spekulasi di tengah masyarakat.

Media akan terus memantau perkembangan dugaan aktivitas pertambangan di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, termasuk respons Polda Sultra, Polres Bombana, Dinas ESDM Sultra, serta pihak yang disebut berinisial “A”. Pemberitaan ini memuat dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik./DR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *