KENDARI,KABENGGA.ID. – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong agar karakteristik daerah kepulauan menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Aspirasi tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sultra Hugua saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR dan DPD RI di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Jumat (11/9/2026).

Kunjungan Pansus yang dipimpin Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Chriesty Barends, tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di Sultra untuk menyampaikan persoalan konkret yang dihadapi wilayah kepulauan, mulai dari konektivitas hingga kesenjangan biaya pelayanan publik.

Hugua mengapresiasi langkah Pansus menyerap langsung aspirasi daerah. Menurutnya, Sultra memiliki karakter geografis yang membuat pembangunan tidak bisa disamakan begitu saja dengan daerah berciri daratan.

Sultra memiliki 17 kabupaten/kota, dengan sebagian besar wilayahnya memiliki karakter kepulauan. Kondisi geografis tersebut berpengaruh langsung terhadap mobilitas masyarakat, distribusi barang, pelayanan publik, serta pengembangan sektor ekonomi dan sumber daya kelautan.

“Kalau undang-undang ini diundangkan, kami berharap dapat memberikan efek terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kebijakan fiskal bagi daerah kepulauan,” kata Hugua.

Hugua menyebut sektor pertanian dalam arti luas menyumbang sekitar 23 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sultra. Sektor tersebut disusul pertambangan sekitar 20 persen dan perdagangan sekitar 18 persen. Struktur tersebut, kata dia, menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu mengakomodasi karakter ekonomi dan geografis daerah kepulauan.

Menurut Hugua, sedikitnya ada tiga aspek yang harus menjadi perhatian dalam RUU tersebut, yakni pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan keseimbangan lingkungan. Ketiganya dinilai saling berkaitan dan menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah kepulauan yang berkelanjutan.

Persoalan konektivitas menjadi salah satu titik krusial. Jarak antarpulau dan keterbatasan infrastruktur menyebabkan biaya transportasi, distribusi logistik, hingga pelayanan publik cenderung lebih tinggi dibandingkan wilayah daratan.

“Yang diperlukan adalah infrastruktur, dukungan konektivitas dan logistik. Pada akhirnya, ini berkaitan dengan bagaimana kebijakan fiskal dapat memberikan ruang bagi daerah kepulauan,” ujarnya.

Selain aspek ekonomi, Hugua mengingatkan agar RUU tersebut tidak mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Besarnya potensi sumber daya laut harus diikuti dengan perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil agar pembangunan tidak mengorbankan daya dukung lingkungan.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends mengatakan, kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menggali masukan langsung dari daerah sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU.

Mercy menjelaskan, RUU Daerah Kepulauan telah menjadi agenda legislasi yang diperjuangkan dalam waktu panjang dan beberapa kali masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Karena itu, Pansus ingin memastikan rumusan regulasi nantinya benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi daerah kepulauan.

Menurutnya, karakteristik geografis kepulauan melahirkan persoalan tersendiri, terutama terkait tingginya biaya pelayanan publik, keterbatasan konektivitas, kesenjangan pembangunan, serta akses masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil.

“Undang-undang ini tidak melahirkan sistem baru atau daerah otonom baru. Undang-undang ini memberikan perhatian terhadap kekhususan daerah-daerah yang memiliki ciri kepulauan,” jelas Mercy.

Pansus juga membuka ruang untuk mengkaji berbagai regulasi yang berkaitan dengan daerah kepulauan guna mencegah tumpang tindih kebijakan. Masukan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dinilai penting agar regulasi yang lahir tidak berhenti pada norma, tetapi mampu menjawab persoalan di lapangan.

Mercy berharap masukan Sultra dapat memperkaya pembahasan RUU, khususnya terkait pengelolaan sumber daya, pemerintahan, pembangunan, ekonomi, pelayanan publik, serta perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kunjungan tersebut turut dihadiri anggota Pansus DPR RI Jaelani, Taufan Pawe, Ali Mazi, Julie S. Laiskodat, Hendry Munief dan Teuku Ibrahim, serta anggota DPD RI M. Z. Amirul Tamim dan Hidayatullah Sjah. Hadir pula Pj Sekda Sultra, para kepala OPD lingkup Pemprov Sultra, akademisi Universitas Halu Oleo (UHO), serta perwakilan organisasi masyarakat.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *