KENDARI, KABENGGA.ID.(25 September 2026) — Gerakan Aktivis Pemuda Sulawesi Tenggara (GAP SULTRA) mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap blok hunian Lapas Kelas IIA Kendari.

Desakan tersebut muncul setelah Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 dan menemukan dugaan hunian atau “kluster mewah”, fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, ruang tidur, fasilitas kebugaran, serta celah keamanan. Ombudsman juga menerima laporan dugaan pungutan liar sebesar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok.

KETUA GAP SULTRA MUH YOGI menilai temuan tersebut harus menjadi alarm bagi pengawasan pemasyarakatan di seluruh daerah, termasuk Sulawesi Tenggara. Ombudsman Sultra dinilai perlu turun langsung untuk memastikan apakah standar pelayanan, keamanan, pengawasan, dan perlakuan terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Kendari telah berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mendesak Ombudsman Sultra jangan hanya menunggu laporan. Sidak langsung blok hunian Lapas Kelas IIA Kendari. Periksa secara terbuka bagaimana kondisi kamar hunian, fasilitas yang digunakan warga binaan, sistem pengamanan, serta kemungkinan adanya perlakuan khusus atau pelanggaran pelayanan.”

Desakan ini juga relevan dengan adanya pemeriksaan internal sebelumnya. Ditjenpas Sultra pada 7–8 September 2026 telah melakukan sidak dan razia di Lapas Kelas IIA Kendari untuk memastikan pencegahan serta penindakan pelanggaran di blok hunian berjalan optimal.

KETUA GAP SULTRA MUH YOGI menegaskan tidak sedang menuduh adanya “kluster mewah” di Lapas Kendari. Namun, justru untuk memastikan tidak ada praktik serupa, pemeriksaan independen dan objektif perlu dilakukan.

“Kalau memang tidak ada persoalan, buktikan melalui sidak. Jangan sampai pengawasan hanya bersifat administratif dan seremonial. Ombudsman harus melihat langsung kondisi blok hunian dan mendengar keterangan warga binaan.”

GAP SULTRA meminta Ombudsman Sultra memeriksa secara menyeluruh:

Pertama, kondisi dan fasilitas setiap blok hunian.

Kedua, sistem pengawasan serta akses keluar-masuk blok.

Ketiga, dugaan adanya fasilitas atau perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

Keempat, potensi pungutan liar dan praktik pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.

Kelima, transparansi hasil pemeriksaan kepada publik apabila ditemukan dugaan maladministrasi atau pelanggaran.

KETUA GAP SULTRA MUH YOGI menegaskan akan terus mengawal persoalan tata kelola dan pengawasan Lapas Kelas IIA Kendari sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *