KENDARI,KABENGGA.ID. – Dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Pandu Urane Perkasa (PUP) tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kembali menjadi sorotan publik. Desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan pun menguat, mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu bidang yang menjadi perhatian serius pemerintah pusat dalam upaya pemberantasan praktik ilegal.
Ketua Forum Alam Nusantara (FAN), Fatahillah, SH., MH., meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tidak bersikap pasif terhadap informasi yang telah berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, dugaan pelanggaran di sektor pertambangan tidak boleh menunggu laporan resmi sebelum dilakukan penelusuran.
Ia menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan ketika memperoleh informasi yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana. Karena itu, aparat diminta segera melakukan verifikasi langsung di lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Polda Sultra jangan diam saja. Secara aturan, kepolisian wajib menelusuri kebenaran informasi dengan turun langsung ke lokasi. Tidak harus menunggu laporan resmi ketika dugaan pelanggaran tersebut sudah menjadi pengetahuan umum,” kata Fatahillah, Senin.
Menurutnya, langkah cepat dari aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Fatahillah secara khusus meminta Kapolda Sultra segera memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas PT PUP yang menjadi sorotan tersebut.
Ia menilai, kewenangan penyelidikan yang dimiliki kepolisian seharusnya dapat digunakan secara maksimal tanpa harus menunggu adanya laporan masyarakat. Terlebih, isu dugaan tambang ilegal merupakan persoalan yang berdampak langsung terhadap tata kelola sumber daya alam dan penerimaan negara.
“Hal-hal seperti ini sebenarnya tidak perlu menunggu laporan resmi. Kepolisian memiliki kewenangan sendiri ketika mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Karena itu kami meminta agar dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan,” ujarnya.
Lebih jauh, FAN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal program Presiden Republik Indonesia yang menempatkan pemberantasan kejahatan di sektor pertambangan sebagai salah satu agenda penting penegakan hukum nasional.
Menurut Fatahillah, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat sipil juga diperlukan guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara maupun lingkungan.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pengawasan lingkungan dan sumber daya alam, FAN mengaku terus memantau berbagai aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk dukungan terhadap agenda pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal.
“Kami ingin bersama-sama mengawal program Presiden RI terkait pemberantasan kejahatan di bidang pertambangan. Unsur masyarakat sipil juga berusaha membantu program tersebut dengan terus memantau dan mengawasi pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal,” tegasnya.
Desakan FAN kini menambah tekanan publik agar aparat penegak hukum segera memberikan respons konkret. Di tengah komitmen pemerintah memperketat pengawasan sektor pertambangan, setiap dugaan pelanggaran dinilai perlu ditangani secara terbuka, profesional, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.(redaksi).
