Kendari – Kabengga.id ll Kasus berubahnya identitas Ayu Amanda Putri, alumni Teknik Sipil Universitas Halu Oleo (UHO) angkatan 2017, menjadi laki-laki bernama Basri di sistem PDDIKTI, memicu kegemparan serius di dunia pendidikan tinggi Sulawesi Tenggara. Peristiwa ini dinilai sebagai skandal besar tata kelola data akademik yang mengoyak kepercayaan publik terhadap keamanan sistem pendidikan nasional.
Perubahan identitas tanpa sepengetahuan pemilik data tersebut membuka fakta mencolok: terdapat celah fatal dalam pengamanan data mahasiswa. Identitas akademik yang seharusnya dilindungi negara justru dapat diubah secara sepihak — sebuah kondisi yang menimbulkan rasa cemas dan ketidakpercayaan di kalangan mahasiswa dan alumni UHO.
Ironisnya, alih-alih menunjukkan sikap bertanggung jawab, pihak Universitas Halu Oleo justru menyatakan bahwa persoalan ini berada di luar kewenangan kampus dan sepenuhnya menjadi urusan admin pusat PDDIKTI. Sikap tersebut dinilai sebagai manuver lepas tangan institusional, bukan jalan penyelesaian.
Ketua Komisariat DPK GMNI FAPERTA UHO, Riski, menilai pernyataan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi meruntuhkan legitimasi moral dunia akademik.
“Jika hari ini identitas Ayu bisa diganti menjadi Basri tanpa sepengetahuan korban, maka besok identitas siapa lagi yang bisa diacak-acak?” tegas Riski.
Menurutnya, kampus tidak boleh berlindung di balik alasan teknis ketika menyangkut hak dasar dan martabat mahasiswa.
Riski juga menyoroti dalih kampus yang menyebut hanya berperan sebagai pengirim data feeder ke sistem pusat. Baginya, alasan tersebut bersifat normatif, defensif, dan tidak dapat diterima secara etis maupun politis.
“Mahasiswa mendaftar, kuliah, lulus, dan mengabdi atas nama institusi. Tetapi saat identitasnya dirusak oleh sistem, kampus justru mengatakan tidak tahu siapa yang memasukkan data tersebut. Ini penghinaan terhadap mahasiswa,” ujarnya.
Ia menegaskan, kampus memiliki tanggung jawab penuh memastikan setiap data yang dikirim valid, aman, dan tidak merugikan mahasiswa. Lemahnya pengawasan internal menunjukkan kegagalan serius tata kelola administrasi akademik.
Lebih jauh, Riski menilai kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keamanan data seluruh mahasiswa UHO. Jika satu identitas bisa diubah, maka ribuan data lain berada dalam bahaya.
“Ini bom waktu. Jika tidak diselesaikan secara transparan dan tegas, kepercayaan mahasiswa terhadap institusi pendidikan akan runtuh,” tegasnya.
DPK GMNI FAPERTA UHO mendesak universitas dan kementerian terkait untuk segera membuka investigasi menyeluruh terhadap perubahan data tersebut, sekaligus menghadirkan jaminan perlindungan data mahasiswa agar kejadian serupa tidak terulang.
Riski menutup pernyataannya dengan peringatan keras:
“Jika kampus dan kementerian terus saling melempar tanggung jawab tanpa kepastian penyelesaian, maka mahasiswa berhak mengekspresikan kemarahan kolektifnya. Ini menyangkut hak, identitas, dan masa depan kami.”
