Sulawesi Tenggara – Hidayat, selaku Koordinator RIAK SULTRA Bidang Eksternal, Jaringan, dan Aksi, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kritik terhadap penanganan krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang hingga kini masih terjadi di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara. Antrean panjang di sejumlah SPBU, keterbatasan pasokan di beberapa daerah, serta tingginya harga BBM di tingkat pengecer telah memberikan dampak yang signifikan terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.

Menurut Hidayat, kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya penanganan dan koordinasi antarinstansi masih perlu ditingkatkan agar distribusi BBM dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Nelayan, petani, pelaku UMKM, pengemudi angkutan, serta masyarakat umum menjadi kelompok yang paling merasakan dampak dari situasi tersebut.

Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan publik yang efektif serta menjaga stabilitas kehidupan masyarakat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 149, menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Fungsi tersebut perlu dijalankan secara optimal untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat terlaksana secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, pengelolaan sektor minyak dan gas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan PT Pertamina guna memastikan distribusi BBM berjalan lancar, tepat sasaran, serta menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan, apabila ditemukan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

RIAK SULTRA mendesak pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah-langkah konkret melalui penguatan pengawasan, evaluasi terhadap hambatan distribusi, dan penyampaian informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai upaya penyelesaian krisis BBM. DPRD di seluruh kabupaten dan kota juga diharapkan mengoptimalkan fungsi pengawasannya melalui mekanisme konstitusional sesuai kewenangannya.

Krisis BBM tidak boleh terus berulang tanpa solusi yang jelas. Masyarakat membutuhkan kepastian atas ketersediaan BBM dan kebijakan yang mampu menjawab persoalan di lapangan. Pemerintah perlu menunjukkan langkah yang cepat, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,tegas Hidayat.

RIAK SULTRA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui kajian, advokasi, dan penyampaian aspirasi secara konstitusional sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepercayaan publik dibangun melalui kerja nyata. Karena itu, krisis BBM di Sulawesi Tenggara harus menjadi perhatian bersama dan diselesaikan melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan demi kepentingan masyarakat luas, tutup Hidayat.

Hidayat
Kordinator RIAK SULTRA bidang eskternal, jaringan dan aksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *