Muna – Di balik citra mengkilap Bank BRI sebagai pilar keuangan rakyat, muncul dugaan skandal serius di Cabang Raha, Kabupaten Muna, yang mengguncang kepercayaan publik.
Seorang nasabah berinisial LQH (31), anggota kepolisian, dilaporkan kehilangan dana hingga Rp300 juta dari fasilitas kredit rumah senilai Rp400 juta yang diajukannya pada September 2023.
Impian memiliki rumah itu berubah menjadi kerugian besar. Saat pindah tugas ke Kendari pada Februari 2024, LQH membuka buku tabungan baru dan mendapati saldo tersisa hanya Rp50 ribu. Kecurigaan menguat setelah rekening koran yang dicetak pada Agustus 2025 menunjukkan adanya sejumlah penarikan besar sejak 2023.
Penarikan tersebut diduga dilakukan oleh istrinya sendiri, berinisial WWR, yang diketahui bekerja sebagai teller di BRI Cabang Raha. Modus yang digunakan disebut-sebut memanfaatkan fotokopi KTP lama serta slip penarikan tanpa surat kuasa resmi. Bahkan, transaksi dilakukan di luar jam operasional teller, yakni sekitar pukul 17.00 WITA, padahal layanan teller hanya berlangsung pukul 08.00–15.00 WITA.
Upaya nasabah untuk memperoleh bukti juga disebut mengalami hambatan. Pihak bank menolak memberikan dokumentasi slip dengan alasan memerlukan laporan polisi. Sementara itu, rekaman CCTV yang seharusnya menjadi bukti penting justru dinyatakan tidak tersedia. Manajer Operasional, Emilda Risna, disebut enggan memberikan keterangan dengan alasan kewenangan hanya berada pada pimpinan cabang.
Kasus ini telah ditangani Polres Muna sejak September 2025 dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk teller dan supervisor. Namun hingga April 2026, belum ada kejelasan hasil gelar perkara, dan nasabah belum menerima restitusi atas kerugian yang dialami.
Ketua Umum PC IMM Kota Kendari, Dirman, turut menyoroti kasus ini sebagai bentuk dugaan kegagalan sistemik dalam pengawasan internal perbankan. Ia menilai terdapat kejanggalan serius, mulai dari dugaan pelanggaran jam operasional, lemahnya verifikasi dokumen, hingga tidak tersedianya rekaman CCTV.
Dirman juga mempertanyakan tanggung jawab pimpinan cabang sebagai pengambil kebijakan tertinggi di tingkat operasional. Menurutnya, fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi garda terdepan justru dinilai tidak berjalan optimal.
Ia turut mengkritik sikap Manajer Operasional yang dianggap tidak transparan, serta peran teller dan supervisor yang diduga lalai dalam menjalankan prosedur standar operasional (SOP).
Lebih jauh, Dirman meminta perhatian dari pihak pusat BRI serta regulator seperti OJK dan Bank Indonesia. Ia menilai perlu adanya audit menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran serupa di cabang lain.
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan berpotensi mencerminkan lemahnya sistem pengawasan yang dapat merugikan masyarakat luas.
Adapun tuntutan yang disampaikan PC IMM Kota Kendari antara lain:
- Restitusi penuh sebesar Rp300 juta kepada nasabah, disertai kompensasi yang layak.
- Penegakan hukum secara transparan oleh Polres Muna, termasuk pemeriksaan terhadap pimpinan cabang dan pihak terkait lainnya.
- Audit komprehensif oleh OJK terhadap BRI Cabang Raha, serta penerapan sistem verifikasi digital biometrik untuk mencegah kasus serupa.
Dirman menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan bahwa kepercayaan nasabah merupakan fondasi utama perbankan, sehingga penegakan keadilan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.(redaksi)
