Opini.
Penulis: Awaluddin
Konsultan Jasa Pertanahan, Bhumi Bhakti Nusantara

Sumber: https://kabengga.id/sertifikat-hak-milik-jadi-polemik-dugaan-mafia-tanah-puuwatu-mencuat/

Kasus yang menimpa Ibu Nurminah di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini menjadi cermin nyata sekaligus pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa meskipun memegang Sertifikat Hak Milik yang sah pun, hak atas tanah bisa saja diganggu jika kita tidak waspada dan tidak memahami aturan yang berlaku.

Secara hukum yang berlaku di Indonesia, asas utamanya sudah jelas: yang terdaftar lebih dulu, haknya lebih kuat. Sertifikat SHM yang diterbitkan BPN Kota Kendari pada tahun 2002 atas nama Nurminah adalah bukti pemilikan yang sah dan sempurna. Seharusnya tidak mungkin dan tidak boleh ada dokumen hak baru yang diterbitkan on top bidang tanah yang sama selama dokumen lama itu belum dibatalkan secara resmi melalui putusan pengadilan atau prosedur administratif yang sah. Fakta bahwa muncul sertifikat baru pada tahun 2021 di atas lahan yang sama, menunjukkan adanya ketidakberesan yang serius dalam proses administrasi. Perlu diketahui pula bahwa tahun 2021 tersebut berada dalam masa jabatan Bapak Purnama Saboli selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari saat itu.

Kita melihat adanya pola yang terstruktur: batas tanah dihilangkan, tanaman produktif dirusak, hingga dokumen dibuat seolah-olah tanah itu kosong dan tidak berpenghuni. Inilah ciri khas praktik yang kerap disebut mafia tanah, yang memanfaatkan minimnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur pertanahan serta kelalaian pengawasan di lapangan. Kasus ini juga menyeret nama yang dikenal sebagai pengelola “bank tanah” dan pihak pengembang, yang makin menguatkan dugaan adanya jaringan terorganisir.

Oleh karena itu, melalui tulisan ini saya ingin mengedukasi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara, agar lebih waspada dan melakukan langkah perlindungan sedini mungkin:

✓ Pastikan dan amankan dokumen asli: Simpan SHM asli di tempat yang aman, buatlah salinan lengkap beserta peta posisinya, dan berikan kepada anggota keluarga yang dipercaya. Jangan pernah menyerahkan dokumen asli kepada pihak yang tidak kita kenal atau tidak memiliki wewenang resmi.

✓ Lakukan pengecekan status secara berkala: Datangi kantor BPN setempat atau gunakan layanan daring resmi untuk memastikan bahwa data tanah Anda tidak ada perubahan, tidak dijaminkan, maupun diproses permohonan dari pihak lain tanpa sepengetahuan Anda. Lakukan hal ini setahun sekali atau dua tahun sekali.

✓ Tandai batas tanah dengan jelas: Tanamkan patok yang kokoh dan terlihat jelas. Hal ini adalah bukti fisik penguasaan yang sangat kuat di mata hukum. Jika ada yang mengganggu atau merubah batas, segera laporkan.

✓ Simpan semua bukti pendukung: Mulai dari bukti pembelian, keterangan saksi tetangga, pembayaran PBB setiap tahun, hingga foto penguasaan. Semakin lengkap bukti Anda, semakin sulit hak itu diganggu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus Puuwatu ini menjadi teguran keras bahwa kepastian hukum tidak datang begitu saja hanya karena selembar kertas. Kita sendiri yang harus ikut menjaga dan memahaminya. Saya berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya, termasuk menelusuri alur administrasi pada masa itu, dan pihak yang dirugikan mendapatkan keadilan sepenuhnya. Semoga tulisan ini bermanfaat dan menjadi bekal bagi kita semua agar terhindar dari perbuatan merugikan semacam ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *