KOLAKA, KABENGGA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka menyoroti dugaan persoalan perizinan dalam aktivitas pemuatan dan pengangkutan ore nikel dari stockpile menuju tongkang di Terminal Khusus (Tersus) PT Akarmas Internasional (AMI).
Sorotan tersebut muncul setelah HMI Cabang Kolaka mengaku melakukan penelusuran lapangan terhadap aktivitas jasa barging, pemuatan, dan pengangkutan ore nikel di kawasan tersebut.
Dari hasil penelusuran itu, HMI menduga aktivitas jasa tersebut melibatkan PT Gembira Anggun Setia (GAS) dan PT Cahaya Indo Mekongga (CIM).
Ketua HMI Cabang Kolaka, Fadli, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut, terutama menyangkut legalitas dan kelengkapan perizinan perusahaan penyedia jasa.
“Kami menemukan adanya dugaan aktivitas pemuatan dan pengangkutan ore nikel yang dilakukan oleh PT GAS dan PT CIM. Dari hasil penelusuran kami, terdapat dugaan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki kelengkapan izin yang dipersyaratkan,” kata Fadli, Minggu (4/10/2026).
Menurut Fadli, dugaan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Karena itu, HMI meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen maupun aktivitas perusahaan.
HMI juga mengaku menemukan indikasi bahwa PT GAS dan PT CIM belum tercatat atau belum terverifikasi dalam Portal SPIONAM Kementerian Perhubungan sesuai dengan kegiatan angkutan yang dilakukan. Namun, informasi tersebut menurut HMI masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait dan pihak perusahaan.
Soroti Ketentuan Perizinan Angkutan
HMI mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban perusahaan angkutan umum memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan jenis angkutan yang dijalankan.
“Karena itu kami meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Apakah perusahaan tersebut memiliki izin yang dipersyaratkan, apakah armada yang digunakan memenuhi ketentuan, serta apakah kegiatan pengangkutan yang dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujar Fadli.
Menurut dia, verifikasi penting dilakukan untuk memastikan kegiatan pengangkutan komoditas pertambangan berlangsung sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
HMI meminta instansi terkait tidak hanya memeriksa keberadaan izin, tetapi juga mencocokkannya dengan jenis kegiatan, kendaraan atau armada yang digunakan, serta pihak yang menggunakan jasa angkutan tersebut.
Dugaan Afiliasi Perusahaan Ikut Disorot
Selain persoalan perizinan, HMI Cabang Kolaka menyoroti dugaan adanya hubungan kepemilikan atau afiliasi antara salah satu perusahaan penyedia jasa dengan pihak PT AMI.
Fadli mengatakan pihaknya memperoleh data yang menurut HMI perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat hubungan afiliasi sebagaimana yang diduga.
“Data yang kami peroleh menunjukkan adanya dugaan keterkaitan. Tetapi untuk memastikan apakah benar merupakan hubungan afiliasi atau tidak, tentu harus dibuktikan melalui dokumen perusahaan dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” jelasnya.
Menurut Fadli, dugaan tersebut perlu diperiksa dengan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami meminta ESDM dan aparat penegak hukum memeriksa struktur kepemilikan, hubungan afiliasi, izin usaha jasa pertambangan, kontrak kerja, serta dasar penggunaan perusahaan jasa tersebut,” tegas Fadli.
Polres dan Kejari Kolaka Didesak Klarifikasi
Atas dugaan tersebut, HMI Cabang Kolaka mendesak Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
HMI meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada jajaran direksi PT GAS dan PT CIM, tetapi juga pihak PT AMI serta perusahaan yang menggunakan jasa pemuatan dan pengangkutan dari kedua perusahaan tersebut.
“APH harus segera turun tangan. Kami meminta seluruh dokumen diperiksa, mulai dari perizinan, kontrak kerja, IUJP, izin angkutan, legalitas armada hingga hubungan afiliasi antarperusahaan,” kata Fadli.
Meski demikian, Fadli menegaskan HMI tidak ingin mengambil kesimpulan hukum sendiri atas temuan tersebut.
Menurutnya, dugaan yang ditemukan di lapangan perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan resmi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Kalau ternyata semuanya legal dan sesuai ketentuan, tentu harus dijelaskan. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
HMI Siapkan Aksi Demonstrasi
Fadli menegaskan HMI Cabang Kolaka akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta transparansi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Ia menyebut HMI siap menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi apabila tidak terdapat tindak lanjut terhadap dugaan yang telah disampaikan.
“Kami akan mengawal persoalan ini. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Ini merupakan bentuk kontrol sosial agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara transparan,” pungkas Fadli.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan temuan yang disampaikan HMI Cabang Kolaka. Istilah dugaan, indikasi, dan diduga digunakan karena informasi mengenai legalitas perizinan, status perusahaan, penggunaan armada, serta hubungan afiliasi yang disebutkan dalam pemberitaan masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait./DR.
