Kendari – Kabengga.id ll Operasional usaha hiburan D’Fast Billiard di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kembali berjalan setelah polemik penataan site plan dan rencana penertiban dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari, Selasa (10/2/2026).

RDP tersebut melibatkan unsur legislatif, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pengelola usaha, pengembang, serta perwakilan masyarakat. Forum ini digelar untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan kebijakan tata ruang, kepastian hukum, serta dampak sosial dan ekonomi.

Dalam forum tersebut, DPRD Kota Kendari menyimpulkan bahwa site plan yang telah ada dapat dilanjutkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan prosedur administratif. Rencana pembongkaran diminta untuk ditinjau ulang dengan mempertimbangkan dasar hukum yang jelas serta dampak sosial-ekonomi yang mungkin timbul.

Para pihak juga sepakat perlunya sinkronisasi dan koordinasi lanjutan lintas instansi teknis, pengelola usaha, pengembang, dan masyarakat, guna menghindari tindakan sepihak yang berpotensi memicu persoalan hukum baru.

Kuasa Hukum D’Fast Billiard, Zion N. Tambunan, menegaskan bahwa hasil RDP menjadi rujukan agar tidak dilakukan langkah penertiban sepihak selama proses hukum masih berlangsung. Ia menyebutkan bahwa kliennya saat ini tengah menempuh jalur hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara (PTUN).

“Selama proses hukum berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, pengosongan maupun pembongkaran tidak dapat dilakukan. Hal itu menjadi kesimpulan yang mengemuka dalam forum RDP,” ujar Zion.

Menurutnya, tindakan penertiban sebelum adanya putusan final berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian bagi para pihak. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum juga meminta agar aliran listrik ke lokasi usaha dapat kembali difungsikan, sehingga operasional dapat berjalan selama proses hukum berlangsung.

Zion juga menyoroti kontribusi D’Fast Billiard terhadap perekonomian lokal, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga meningkatnya aktivitas pelaku usaha mikro di sekitar lokasi. Ia menyebutkan, pengelola usaha saat ini tengah melakukan pembenahan administratif dan menjalin komunikasi dengan instansi terkait guna menyesuaikan operasional usaha dengan ketentuan tata ruang dan perizinan.

Hingga kini, Pemerintah Kota Kendari belum mengeluarkan keputusan resmi lanjutan pasca-RDP. Sumber di lingkungan pemerintah menyebutkan bahwa kebijakan yang akan diambil tetap mengacu pada regulasi tata ruang, perizinan, dan ketertiban umum.

Sementara itu, terkait kelistrikan, PT PLN (Persero) menegaskan bahwa penyambungan maupun pemutusan aliran listrik dilakukan berdasarkan ketentuan administratif yang berlaku. Dengan kembali beroperasinya D’Fast Billiard, pengelola usaha kini menunggu hasil koordinasi lintas instansi serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari menjatuhkan sanksi administratif berupa pemutusan aliran listrik terhadap tiga bangunan yang dinilai melanggar ketentuan sempadan jalan pada Selasa (6/1). Salah satu bangunan yang terkena sanksi tersebut adalah D’Fast Billiard.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *