KOLAKA,KABENGGA.ID. — Forum Aktivis Nasional (FAN) Korwil Sultra soroti dugaan kuat penggunaan material batuan yang diduga ilegal atau tidak jelas legalitasnya dalam proyek Pembangunan Pengaman Pantai Anaiwoi–Kampung Bajo Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2026 yang dikerjakan CV. Bukit Indah Perkasa Raya.

Proyek tersebut memiliki nilai Rp11,48 miliar, berdasarkan hasil riset dan investigasi FAN Korwil Sultra menilai dugaan tersebut perlu segera didalami, termasuk asal-usul material, legalitas sumber, kesesuaian spesifikasi, mutu dan volume pekerjaan.

Koordinator FAN Korwil Sultra, Bung La Amrin, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada perusahaan kontraktor pelaksana.

Namun, hingga saat ini belum ada balasan maupun klarifikasi tertulis dari pihak perusahaan.

“Kami sudah memberikan ruang kepada perusahaan untuk menjelaskan. Sampai saat ini belum ada balasan. Kalau material yang dipakai tersebut legal dan sesuai spesifikasi, Silahkan dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan,” tegas Amrin.

ia juga mendesak Polres Kolaka untuk mendalami dugaan tersebut, terutama terkait sumber dan legalitas material yang digunakan dalam proyek.

“Kami minta Polres Kolaka turun mendalami. Telusuri sumber materialnya, periksa dokumennya, dan bila diperlukan lakukan pengujian. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

FAN Korwil Sultra juga meminta instasi terkait untuk menghentikan sementara pekerjaan tersebut sebagai kepentingan mendalami menyeluruh terhadap material, mutu, volume dan prestasi pekerjaan.

Untuk di Ketahui, FAN Korwil Sultra secara kelembagaan, dari Pengurus Pusat hingga Pengurus Daerah akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.(**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *