KENDARI,KABENGGA.ID. — Kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kota Kendari tahun 2025 kembali menjadi sorotan evaluasi. Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Kendari Tahun 2025.

Evaluasi tersebut digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Senin (24/8/2026), dan dipimpin Asisten I Setda Kota Kendari, Adriana Musarudin.

EKPPD bukan sekadar pemeriksaan administratif terhadap dokumen pemerintah daerah. Evaluasi ini menjadi instrumen untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengukur kualitas pelaporan atas kinerja yang telah dilaksanakan sepanjang 2025.

Dalam prosesnya, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara menilai berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan yang telah dituangkan Pemerintah Kota Kendari dalam LPPD 2025. Dengan demikian, data dan laporan yang disampaikan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menentukan gambaran kinerja pemerintahan secara menyeluruh.

Pelaksanaan evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, evaluasi berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7/2210/OTDA tertanggal 6 Juli 2026 mengenai penyampaian pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2025.

Bagi Pemerintah Kota Kendari, proses ini sekaligus menjadi momentum untuk menguji konsistensi antara laporan kinerja yang disampaikan dengan pelaksanaan pemerintahan di lapangan. Evaluasi diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi mampu memberikan gambaran objektif mengenai capaian, kekurangan, serta ruang perbaikan pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026. Melalui agenda pengawasan ini, Inspektorat menempatkan evaluasi kinerja sebagai salah satu instrumen untuk mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang lebih tertib, terukur, transparan, dan akuntabel.

Pada akhirnya, hasil EKPPD akan menjadi cermin atas kualitas penyelenggaraan pemerintahan Kota Kendari sepanjang 2025. Bukan hanya soal seberapa banyak program yang dilaporkan, tetapi juga seberapa kuat kinerja tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan memenuhi ketentuan penyelenggaraan pemerintahan daerah.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *