BONE,KABENGGA.ID.— Polisi mengamankan seorang pria berinisial Marvel Thanos Tangga (43), seorang petani asal Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Ia diamankan lantaran diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 12.30 WITA, di Dusun Leppangeng, Desa Pattangloang, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone. Kasus ini bermula dari sebuah permintaan bantuan yang awalnya tampak biasa, tetapi kemudian berujung pada dugaan penguasaan sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan mengatakan korban diketahui bernama Andi Muhammad Yasir (60), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone.
Sementara Marvel merupakan warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Keduanya disebut tidak memiliki hubungan khusus sebelumnya.
Menurut keterangan polisi, rangkaian peristiwa bermula ketika Marvel meminta bantuan korban untuk mengantarkannya menuju wilayah Kecamatan Lamuru. Kepada korban, Marvel mengaku hendak mengambil atau menarik sejumlah uang di wilayah tersebut.
Permintaan itu kemudian dituruti korban. Namun, perjalanan yang awalnya didasari niat membantu tersebut justru berkembang menjadi persoalan hukum setelah sepeda motor milik korban diduga dibawa pergi oleh Marvel.
Polisi kini mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk bagaimana sepeda motor korban akhirnya berada dalam penguasaan terduga pelaku serta apa motif sebenarnya di balik tindakan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena modus yang diduga berawal dari permintaan bantuan tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat ketika memberikan pertolongan kepada orang yang belum dikenal secara dekat.
Marvel telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Catatan: status Marvel dalam pemberitaan ini tetap sebagai terduga/pelaku yang disangkakan, sesuai prinsip praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(redaksi).
