KENDARI, KABENGGA. ID. – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (AMAKS) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mempertanyakan dugaan temuan realisasi belanja perjalanan dinas pada sembilan Satuan Kerja (Satker), termasuk KPU Sultra, senilai Rp1.576.507.702 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan AMAKS, Ilham GP. Dalam orasinya di depan kantor KPU Sultra, Ilham menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan anggaran yang telah mereka himpun.
“Kami hadir di kantor ini untuk mempertanyakan pertanggungjawaban KPU atas temuan material yang telah kami himpun dan kami duga terdapat indikasi korupsi,” tegas Ilham GP di hadapan massa aksi.
AMAKS menilai penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
Menanggapi tuntutan massa aksi, pihak Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah melalui proses audit serta tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Permasalahan itu sudah diaudit dan kami juga sudah mengembalikan kelebihan pembayaran anggaran ke kas negara. Masalah itu sudah selesai,” ujar perwakilan KPU Sultra saat menerima massa aksi.
Meski demikian, AMAKS menegaskan akan terus mengawal setiap dugaan penyimpangan anggaran publik di Sulawesi Tenggara sebagai bentuk komitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.(Redaksi).
