KENDARI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar praktik penyelewengan distribusi gas LPG subsidi 3 kilogram yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan diselundupkan ke luar daerah.
Pengungkapan dilakukan di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 17.15 Wita. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial TA, satu unit mobil, serta 136 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang diduga disalahgunakan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat aparat terhadap distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh spekulan.
“Pelaku mengangkut sebanyak 136 tabung LPG 3 kilogram menggunakan kendaraan miliknya dan membongkarnya di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, wilayah pesisir Desa Langgapulu. Tabung-tabung tersebut rencananya akan dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara,” kata Dodi, Senin (26/1/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki AVP bernomor polisi DT 1571 AB serta seluruh tabung LPG subsidi yang diangkut pelaku.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan, LPG subsidi tersebut berasal dari pangkalan milik TA yang beralamat di Desa Rumbarumba, Kecamatan Kolono Timur, Konsel. Artinya, pelaku diduga kuat menyalahgunakan statusnya sebagai penyalur resmi untuk memperjualbelikan gas subsidi ke luar wilayah distribusi yang telah ditetapkan.
“Di wilayah itu, HET LPG subsidi 3 kilogram telah ditetapkan sebesar Rp22 ribu per tabung. Namun tersangka menjualnya dengan harga Rp28 ribu per tabung kepada pembeli dari luar daerah demi meraup keuntungan pribadi,” tegas Dodi.
Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat LPG subsidi, sekaligus mengganggu stabilitas pasokan gas di wilayah Konawe Selatan.
Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polda Sultra menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi dan menindak tegas setiap pihak yang mencoba bermain-main dengan hak masyarakat kecil.**
