Kendari – Tim Subsatgas Polairud Polda Sultra Operasi Sikat Anoa 2025 berhasil mengungkap kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Selasa (4/11/) sekitar pukul 07.00 wita
Petugas mengamankan seorang pria berinisial AN (43), warga Desa Bajoe Indah, Kecamatan Soropia, yang diduga melakukan praktik destructive fishing.
Pelaku ditangkap saat tengah menyelam untuk mengambil ikan hasil ledakan bom.
Kepala Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa 2025, Kombes Pol Saminata, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar perairan Toronipa.
“Saat tiba di lokasi, anggota menemukan pelaku sedang menyelam dan memungut ikan sisa ledakan. Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti,” ujarnya di Kendari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kompresor, satu body batang berwarna biru, satu kacamata selam, sepasang kaki katak, satu jaring ikan, serta 26 ekor ikan berbagai jenis hasil tangkapan menggunakan bahan peledak.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Saminata.
Ia menegaskan, tindakan tersebut melanggar Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang melarang penggunaan bahan peledak karena merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan manusia.
Ditambahkan, melalui Operasi Sikat Anoa 2025, Polairud Polda Sultra berupaya menekan tindak kejahatan yang mengancam sumber daya alam laut.
“Kami mengimbau masyarakat pesisir untuk tidak menggunakan bom, racun, atau cara berbahaya lainnya dalam menangkap ikan” tutupnya. (redaksi)
