KENDARI,KABENGGA.ID – Dugaan skandal anggaran fiktif pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Konggamea, Kabupaten Konawe, memasuki babak serius. Sikap tertutup Kepala Desa setempat justru memantik kecaman keras dari kalangan pers.
Pimpinan Redaksi Suara Rakyat Indonesia, Rasul Mustafa Ansar, menilai Kepala Desa Konggamea tidak kooperatif dan terkesan sengaja menghindar dari fungsi kontrol sosial media.
Dugaan Pengadaan Fiktif Mengemuka
Kasus ini bermula dari investigasi penggunaan anggaran BUMDes Tahun 2025 untuk pengadaan pakan dan bibit ayam.
Dalam konfirmasi awal pada 3 April 2026 melalui sambungan WhatsApp, oknum Kepala Desa mengaku:
Pakan ayam belum tersedia karena bibit masih dalam proses pemesanan dari Sidrap
Total pengadaan sebanyak 250 ekor dengan harga Rp105.000 per ekor
Bibit dijanjikan tiba dalam waktu satu pekan
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, realisasi tak kunjung terlihat.
Diblokir Saat Konfirmasi, Indikasi Penghalangan Pers
Alih-alih memberikan klarifikasi lanjutan, oknum Kepala Desa justru memutus komunikasi. Sejak 3 hingga 14 April 2026, nomor Pimpred Suara Rakyat Indonesia diketahui telah diblokir saat upaya konfirmasi kembali dilakukan.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik.
“Pemblokiran kontak kami bukan sekadar sikap tidak kooperatif, tetapi indikasi kuat upaya menghalang-halangi kerja pers. Ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik,” tegas Rasul Mustafa Ansar di bawah naungan PT Media Abrina Persada.
Terancam Jerat UU Pers
Pihak redaksi menegaskan, tindakan menghambat kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum serius.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Tak tinggal diam, Suara Rakyat Indonesia memastikan akan mengambil langkah tegas:
Melaporkan dugaan pelanggaran ke Aparat Penegak Hukum (APH)
Mendesak audit menyeluruh oleh Inspektorat dan dinas terkait terhadap anggaran BUMDes Desa Konggamea Tahun 2025
“Kami tegaskan, pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika ada pejabat publik yang mencoba menutup-nutupi penggunaan anggaran dengan cara memutus komunikasi, maka itu bukan hanya tidak etis, tapi melanggar hukum. Kami siap tempuh jalur hukum,” pungkas Mustafa.(redaksi).
