Kendari – Rangkaian peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) 2025 di Sulawesi Tenggara ditutup dengan nonton bareng dan diskusi pencegahan kekerasan seksual di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo (FIB UHO). 

Kegiatam ini digelar panitia bersama HAKTP Sultra yang terdiri dari Aliansi Perempuan Sultra, Jaringan Perempuan Pesisir Sultra, Rumpun Perempuan Sultra, Yayasan Lambuina Sultra, dan BEM FIB UHO.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya UHO, Prof. Ahkmad Marhadi, S.Sos., M.Si., membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutan pembukaanya dengan mengapresiasi atas pelaksanaan peringatan HAKTP di lingkungan kampus sebagai ruang edukasi dan refleksi.

Dikatakan peringatan HAKTP adalah kesempatan bagi kampus untuk menghadirkan ruang belajar yang aman dari kekerasan

“Isu kekerasan terhadap perempuan sangat terkait dengan kajian budaya, sehingga dosen dan mahasiswa FIB perlu memberi perhatian serius,” ujarnya. 

Menurut Marhadi kolaborasi antara organisasi perempuan dan kampus semakin kuat di masa mendatang.

Direktur Aliansi Perempuan Sultra, Sarifain, menjelaskan bahwa HAKTP diperingati setiap 25 November hingga 10 Desember dan bertepatan dengan sejumlah hari penting seperti Hari Disabilitas Internasional, Hari AIDS Sedunia, Hari Perempuan Pembela HAM, hingga Hari HAM Sedunia.

“Tahun ini tema nasionalnya ‘Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman’ sebagai ajakan untuk mengembalikan ruang-ruang sosial yang semakin rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi,” katanya. 

Ia menegaskan kampanye HAKTP bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk solidaritas bersama untuk menghapus kekerasan terhadap

Peserta kegiatan diajak menonton film “Pulih” produksi WCC Jombang yang mengangkat kisah seorang remaja perempuan yang mengalami pelecehan seksual oleh pelatihnya. 

Film tersebut menggugah diskusi mengenai relasi kuasa, keberanian korban bersuara, serta tekanan sosial yang membuat korban sering tidak mendapatkan keadilan.

Usai pemutaran film dilanjutkan diskusi mendalam yang membahas implementasi UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbudristek No.55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. 

Panitia Bersama HAKTP menutup kegiatan dengan ajakan kepada seluruh civitas akademika FIB UHO untuk menciptakan dunia kampus bebas kekerasan. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *