KENDARI, KABENGGA.ID. – Gerakan Aktivis Pemuda Sulawesi Tenggara (GAP Sultra) kembali menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Rich Club Kitchen Bar Executive Karaoke and Lounge. Meski manajemen Rich Club mengklaim telah menunjukkan dokumen perizinan saat menghadapi massa aksi pada Selasa (19/5/2026), GAP Sultra menilai dokumen tersebut belum dapat dianggap sah tanpa verifikasi resmi dari pihak berwenang.
Jenderal Lapangan GAP Sultra, Reyhan Fanata Gama, menegaskan bahwa dokumen yang diperlihatkan secara sepihak oleh manajemen Rich Club belum bisa dijadikan bukti legalitas yang menyeluruh. Terlebih, hingga kini DPRD Kota Kendari belum juga mempublikasikan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejak Desember 2025 lalu.
“Dokumen yang mereka tunjukkan hari ini belum kami akui sebagai bukti yang sah dan menyeluruh. DPRD sendiri sudah melakukan sidak sejak 23 Desember 2025, tetapi hasil inspeksinya tidak pernah dipublikasikan. Lalu siapa yang bisa memverifikasi bahwa dokumen yang mereka tunjukkan itu benar-benar lengkap dan sesuai peruntukan?” tegas Reyhan.
Diketahui, DPRD Kota Kendari pernah melakukan sidak ke Rich Club pada 23 Desember 2025. Dalam inspeksi tersebut, manajemen disebut tidak mampu menunjukkan izin operasional lounge. Selain itu, ditemukan pula dugaan pelanggaran ketenagakerjaan berupa sejumlah karyawan yang bekerja tanpa kontrak.
Saat itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri, memberikan tenggat waktu kepada pihak manajemen untuk melakukan perbaikan. Namun, lebih dari lima bulan berlalu, hasil resmi inspeksi tersebut belum juga dipublikasikan kepada masyarakat.
“Sudah ada sidak DPRD, sudah ada somasi mahasiswa, sudah ada aksi massa. Tapi Rich Club masih tetap beroperasi dan DPRD masih diam. Ini yang kami sebut sebagai pembiaran sistematis,” ujarnya.
Atas dasar itu, GAP Sultra mengeluarkan sejumlah tuntutan lanjutan. Mereka mendesak DPRD Kota Kendari segera mempublikasikan hasil inspeksi 23 Desember 2025 dalam waktu 3×24 jam. Selain itu, GAP Sultra juga meminta DPMPTSP melakukan verifikasi independen terhadap seluruh dokumen perizinan yang diklaim dimiliki Rich Club.
Tak hanya itu, mereka juga mendesak Wali Kota Kendari untuk mengeluarkan surat penghentian sementara operasional Rich Club hingga proses verifikasi selesai dilakukan.
“Selama DPRD tidak mempublikasikan hasil inspeksinya dan belum ada verifikasi resmi dari lembaga berwenang, maka kami sebagai elemen masyarakat berhak meragukan legalitas tersebut. Keraguan itu sah secara hukum maupun moral,” pungkas Reyhan. (Redaksi)
