KENDARI, KABENGGA.ID. (15 Mei 2026 ) – Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (GMPAK) Sulawesi Tenggara secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat. Laporan tersebut diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda SULTRA pada Jumat (15/5/2026), sebagai tindak lanjut dari serangkaian aksi protes yang sebelumnya telah dilakukan namun belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan.

Ferli, selaku perwakilan GMPAK SULTRA, menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini diambil karena pihaknya sudah tidak lagi memiliki kesabaran menunggu penyelesaian masalah ini. Ia menegaskan, tujuan utama gerakan dan laporan ini adalah mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses pembangunan KDKMP yang tersebar di dua kabupaten tersebut.

“Kami menilai dalam proses pembangunan KDKMP ini timbul dugaan kuat terjadinya penyelewengan serta tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, proyek ini menggunakan anggaran yang cukup besar, berkisar antara Rp1,6 miliar hingga Rp2,5 miliar per unit KDKMP. Namun, fakta yang kami temukan di lapangan sangat jauh dari kata transparan. Sepanjang kami melakukan pemantauan dan investigasi langsung, kami belum menemukan satu pun lokasi pembangunan yang berjalan sesuai prosedur. Hal ini terlihat jelas dari fakta bahwa hampir seluruh titik pembangunan tidak dilengkapi dengan papan proyek, padahal itu merupakan bentuk dasar dari keterbukaan informasi publik,” ungkap Ferli.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan ini merupakan program nasional, sehingga sudah menjadi kewajiban dan tugas seluruh elemen masyarakat untuk mengawalnya agar berjalan dengan semestinya dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Dalam dokumen laporannya, GMPAK SULTRA mendasarkan dugaan pelanggaran tersebut pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 mengenai Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Ferli menambahkan, kondisi ini sangat memprihatinkan karena dugaan penyimpangan terjadi dalam skala yang besar dan melibatkan dua wilayah pemerintahan di Pulau Muna. Anggaran yang digunakan adalah uang negara yang seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk pemberdayaan masyarakat luas, bukan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau kepentingan segelintir pihak tertentu.

“Harapan kami, melalui laporan resmi ini, Polda SULTRA khususnya Ditreskrimsus dapat mengusut tuntas dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kami juga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata atau berlepas tangan. Setiap pihak yang terbukti terlibat, semoga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dengan prinsip yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ferli menyampaikan harapan besar sekaligus tantangan langsung bagi Kapolda SULTRA yang baru saja menjabat. Penanganan kasus KDKMP ini dinilai sebagai langkah awal sekaligus tolak ukur keberanian institusi kepolisian daerah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami menantang Kapolda SULTRA yang baru untuk segera menyelesaikan persoalan besar ini. Ini akan menjadi bukti nyata apakah Polda SULTRA benar-benar berdiri dan bekerja sejalan dengan aspirasi rakyat. Kami sangat membutuhkan peran aktif kepolisian dalam penanganan kasus ini, agar ke depannya pelanggaran prosedural serupa tidak lagi terulang dalam setiap pembangunan fasilitas publik yang menggunakan uang rakyat,” pungkas Ferli.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *