BOMBANA — Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Senin (2/2/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial DL, MS, dan AF di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkotika. Penindakan dilakukan sekitar pukul 16.30 Wita setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah itu.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/04/II/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra. Berdasarkan informasi awal, personel Satresnarkoba Polres Bombana melakukan observasi dan pengumpulan bahan keterangan sebelum menggerebek lokasi yang dicurigai.

Penggerebekan dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Bombana, IPDA Muhammad Ridwan. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga sachet sabu ukuran besar dan dua sachet ukuran kecil dengan total berat bruto 33,75 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa sebagian sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama, sementara sisanya akan dibagi ke dalam sachet kecil untuk diperjualbelikan dengan sistem tempel, modus yang kerap digunakan untuk menghindari transaksi langsung.

Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk asal perolehan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *