KENDARI,KABENGGA.ID. – Di tengah berbagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) tambang nikel, kini Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan pasca tambang yang selama ini disetorkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Bank Pemerintah Milik Negara (Himbara) turut mendapat perhatian publik.

Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan total nilai setoran dana Jamrek dalam bentuk deposito berjangka yang diketahui telah mencapai sekitar Rp26 triliun pada tahun 2025.

Dalam versi lain, pada periode tahun yang sama dana Jamrek yang mengendap di bank daerah disebutkan DPRD Sultra telah mencapai sekitar Rp300 miliar.

Berkaitan dengan itu, aktivis Sultra La Ode Hasidar Hasiri dalam pernyataan yang diterima media ini, meminta Pemprov Sultra dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar menyampaikan secara transparan ke publik soal data total nilai Jamrek yang bersumber dari seluruh pemegang IUP tambang nikel di Sultra saat ini.

“Kami meminta baik pada Pemprov Sultra maupun Kementerian ESDM dapat menyampaikan sekaligus mengonfirmasi, berapa besaran nilai Jamrek dari seluruh IUP tambang nikel yang saat ini sudah disetorkan pada bank Himbara maupun yang masih mengendap di bank daerah,” kata Hasidar, kepada Kabengga.Id,jumat (18/9/2026).

Ia menegaskan hal itu penting dilakukan agar tidak ada kesan pemerintah daerah hanya berkoar-koar soal DBH yang dinilai tidak adil, demikian dengan pemerintah pusat yang tidak sekedar mendominasi urusan fiskal pertambangan nikel di Sultra.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2025 besaran nilai setoran Jamrek dan pascatambang mencapai Rp199,3 juta per hektar dan naik menjadi Rp211,3 juta pada tahun 2026. Besaran dana Jamrek tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025.

“Dengan total 45 persen pemegang IUP tambang nikel aktif yang berada di Sultra, tentu besaran nilai Jamrek yang telah disetorkan bukan angka yang kecil. Sebagai bagian daribmasyarakat Sultra kami perlu tahu apakah pengelolaan dana Jamrek saat ini sudah tepat sasaran atau belum,” ujar Hasidar.

Bendahara Umum Badan Pengelola Latihan (BPL) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Periode 2021-2023 itu juga menyoroti mengenai status aliran dana Jamrek bila pemilik IUP tidak menunaikan kewajiban reklamasi.

Apalagi pada tahun 2025, diketahui setidaknya terdapat sekitar 25 perusahaan tambang nikel yang sempat diberikan sanksi tegas oleh Kementerian ESDM dengan pemberhentian sementara akibat tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.

“Saat pemerintah pusat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan revegetasi pascatambang akibat tak kunjung dilaksanakan oleh pemilik IUP, mengapa sisa dana Jamrek harus disetorkan seluruhnya pada kas negara tanpa diberikan atau dibagi dengan pemerintah daerah?,” tanya Hasidar.

Bagaimana pun, menurut alumni program magister pascasarjana Universitas Negeri Semarang (UNNES) itu, Sultra sebagai daerah penghasil berhak atas dana Jamrek tersebut bila perusahaan tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Ia juga menyinggung ketimpangan fiskal antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat tidak lebih dari sekedar politisasi ekonomi.

“Urusan fiskal pertambangan kita terlalu dipolitisir dan dimonopoli. Semestinya dana Jamrek menjadi hak mutlak daerah karena daerah jugalah yang paling merasakan sekaligus melakukan perbaikan akibat efek negatif lingkungan dan sosial dari seluruh aktivitas tambang,” pungkasnya./DR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *