BUTON, KABENGGA.ID — Dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang guru honorer berinisial YH ditetapkan sebagai tersangka setelah seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun melaporkan dugaan pencabulan yang disebut terjadi dua kali di lingkungan sekolah.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Buton pada Rabu (16/9/2026). Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menaikkan perkara ke tahap penyidikan. YH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan pada Jumat (18/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton membenarkan penanganan perkara tersebut. Menurut dia, dugaan tindakan pencabulan terjadi dalam dua peristiwa berbeda, dengan lokasi yang masih berada di lingkungan sekolah.

“Kasus ini telah kami tangani dan tersangka sudah diamankan,” kata Sunarton kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Peristiwa pertama disebut terjadi pada Agustus 2026 di salah satu SD di Kecamatan Siotapina. Saat itu, korban bersama sejumlah temannya dan YH berada di dalam ruang kelas. Ketika teman-teman korban keluar dari ruangan, YH diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut, korban disebut langsung meninggalkan ruang kelas. Namun, dugaan peristiwa itu tidak berhenti di sana. Polisi menyebut terdapat kejadian kedua yang berlangsung pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, kali ini di ruang perpustakaan sekolah.

Saat itu, korban datang ke perpustakaan untuk menggambar dan bertemu dengan YH. Di ruangan tersebut, tersangka kembali diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Setelah kejadian, korban kemudian keluar dari ruang perpustakaan.

Rangkaian kejadian tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan polisi. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan telepon seluler, untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.

Polisi menyebut pemeriksaan terhadap YH juga telah dilakukan. Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Sunarton, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, pengakuan tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara yang akan diuji sesuai mekanisme hukum.

“Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya,” ujar Sunarton.

Setelah mengumpulkan keterangan dan barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penanganan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan YH ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap YH pada Jumat (18/9/2026).

Dalam perkara ini, YH dijerat Pasal 415 huruf B atau Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut sekaligus menempatkan lingkungan sekolah sebagai salah satu titik penting yang kini didalami penyidik. Dua dugaan peristiwa yang disebut terjadi di ruang kelas dan perpustakaan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.

Karena korban masih berusia 12 tahun, identitas dan informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya wajib dilindungi. Proses hukum terhadap YH juga tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *