KENDARI,KABENGGA.ID.– Pemerintah Kota Kendari mulai memperketat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) melalui pembahasan usulan pemusnahan aset yang sudah tidak lagi memiliki nilai guna. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap proses penghapusan aset pemerintah berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Usulan Pemusnahan Barang Milik Daerah di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Kendari, Rabu (5/8/2026).
Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah tidak hanya berfokus pada pencatatan dan inventarisasi aset, tetapi juga mencakup mekanisme penanganan terhadap barang yang telah rusak berat, usang, atau tidak lagi dapat dimanfaatkan.
“Setiap tahapan pengelolaan aset, termasuk proses pemusnahan barang yang sudah tidak dapat dimanfaatkan, wajib memiliki dasar hukum, prosedur, serta administrasi yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Sekda, tata kelola aset yang baik merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel. Karena itu, koordinasi antarperangkat daerah menjadi kunci agar setiap usulan pemusnahan aset dapat diproses secara tepat dan sesuai regulasi.
Usai pembukaan, rapat dilanjutkan dan dipimpin Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati. Pembahasan difokuskan pada usulan pemusnahan Barang Milik Daerah yang diajukan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, setiap usulan dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi fisik barang, status kepemilikan aset, kelengkapan dokumen administrasi, hingga pemenuhan seluruh persyaratan sebelum keputusan pemusnahan dapat ditetapkan.
Melalui rakor ini, Pemerintah Kota Kendari berharap proses pemusnahan Barang Milik Daerah dapat berlangsung secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.(redaksi).
