KENDARI,KABENGGA.ID. – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra memusnahkan barang bukti narkotika seberat 5.453,6 gram hasil pengungkapan lima kasus selama periode Maret hingga Juli 2026, Selasa (4/8/2026).

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra itu menjadi bagian dari tahapan penyidikan sekaligus langkah preventif untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Kegiatan dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam, S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas), Bea Cukai Kendari, BNN Kota Kendari, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti berasal dari lima laporan polisi dengan lima tersangka, terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi selama periode Maret hingga Juli 2026. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan,” ujar Amri.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Ditresnarkoba untuk terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh pihak agar masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti lebih dahulu menjalani pengujian ulang oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sultra guna memastikan jenis dan kandungan zat narkotikanya. Proses tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka, kuasa hukum, jaksa penuntut umum, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, setelah diterbitkannya penetapan penyitaan dari pengadilan dan penetapan status barang sitaan dari kejaksaan.

Setelah dipastikan positif mengandung narkotika, barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BPOM Kendari. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 5.453,6 gram, terdiri atas 3.337,6 gram sabu dan 2.076 gram ganja.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, diperkirakan sebanyak 54.536 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Ia menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polda Sultra dalam melindungi generasi muda sekaligus menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Jangan pernah berpikir untuk mencoba-coba narkotika. Mari bersama-sama memperkuat sinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Iis Kristian.

Polda Sultra juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan Sulawesi Tenggara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *