KENDARI — Pemerintah Kota Kendari kembali menegaskan keberpihakannya terhadap pemenuhan hunian layak bagi masyarakat. Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, secara simbolis menyerahkan satu unit rumah layak huni kepada warga, sebagai bagian dari dukungan terhadap program perumahan rakyat, Kamis (5/2/2026).
Penyerahan rumah tersebut berlangsung di salah satu kawasan perumahan di Kota Kendari, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, pengembang perumahan, pihak perbankan, serta mitra swasta yang terlibat dalam pembangunan sektor hunian.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa hunian merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sejajar dengan kesehatan dan pangan. Ia menyampaikan, kebijakan perumahan yang dijalankan Pemkot Kendari sejalan dengan program prioritas nasional Presiden Republik Indonesia melalui Program 3 Juta Rumah.
“Kota Kendari berkomitmen menjadi bagian dari solusi nasional dalam pemenuhan rumah layak bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok berpenghasilan rendah,” ujar Siska Karina Imran.
Ia mengungkapkan, komitmen tersebut telah membuahkan pengakuan dari pemerintah pusat. Kota Kendari sebelumnya menerima penghargaan dari Kementerian Perumahan, atas dukungan kebijakan daerah dalam mendorong akses masyarakat terhadap hunian.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkot Kendari memberikan pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini diambil untuk menekan biaya tambahan di luar harga rumah agar masyarakat tidak semakin terbebani.
“Hunian adalah kebutuhan pokok. Ketika masyarakat ingin membeli rumah tetapi terbentur biaya BPHTB dan PBB, tentu bebannya semakin berat. Di situlah negara harus hadir,” tegasnya.
Wali Kota juga menyoroti laju pertumbuhan penduduk Kota Kendari yang terus meningkat seiring arus urbanisasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kota Kendari pada 2024 tercatat sebanyak 371.459 jiwa, meningkat pada 2025 menjadi sekitar 377 ribu jiwa, dan diproyeksikan mendekati 400 ribu jiwa.
Kondisi tersebut, kata dia, menuntut ketersediaan hunian yang memadai, tertib, dan berkelanjutan. Karena itu, Pemkot Kendari menegaskan komitmennya dalam menertibkan pembangunan perumahan dengan memastikan seluruh pengembang mematuhi ketentuan perizinan, termasuk AMDAL, UKL-UPL, serta persyaratan administratif lainnya.
Untuk mengawal proses tersebut, Pemerintah Kota Kendari telah membentuk Satuan Tugas Investasi, yang bertugas memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai regulasi serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik pembangunan yang berpotensi merugikan.
