Muna Barat – Dua orang tua siswi di Kabupaten Muna Barat resmi melaporkan seorang oknum guru berinisial UU yang mengajar di MIN 2 Muna, Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, ke Polres Muna pada 9 Februari 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Salah satu pelapor, HN, mengungkapkan bahwa anaknya diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh sebanyak tiga kali, yang terjadi sejak Februari 2025 hingga terakhir pada Desember 2025.

“Anak saya cerita kalau dia dipegang bagian sensitifnya oleh gurunya itu. Kejadiannya bukan sekali, tapi sudah tiga kali sejak awal tahun lalu,” ungkap HN kepada awak media, Senin (16/2/2026).

HN mengaku sangat terpukul setelah mendengar pengakuan anaknya. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut.

“Ini menyangkut masa depan anak kami. Kami ingin ada keadilan,” tegasnya.

Orang tua korban lainnya, H, juga menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.

“Kami melapor supaya ada kejelasan dan perlindungan untuk anak-anak kami. Ini bukan perkara sepele, ini menyangkut mental dan masa depan mereka,” katanya.

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya Tarigan, membenarkan adanya dua laporan terkait dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru tersebut.

“Baru dilakukan penyelidikan,” ujarnya singkat.

Saat ini, pihak kepolisian masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi serta pendalaman bukti awal atas laporan tersebut. Aparat belum menetapkan status tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tenaga pendidik dan dugaan terjadi di lingkungan sekolah. Masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif serta mengedepankan perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *