Kendari – Momen penjemputan bos travel umrah PT Travelina Indonesia cabang Kendari berinisial AK (28) menjadi sorotan publik. AK dijemput oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari usai menjalani prosesi pernikahan di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Minggu (15/2/2026) malam.

Penjemputan tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran 29 jemaah umrah yang dilaporkan tiba di Kota Madinah pada Sabtu (14/2) malam tanpa kejelasan penanganan dari pihak travel.

Polisi Datangi Rumah Keluarga Istri

Berdasarkan video yang beredar, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, bersama sejumlah personel kepolisian mendatangi rumah keluarga istri AK. Dalam kesempatan itu, Ariel menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka secara terbuka kepada pihak keluarga.

Menurut Ariel, penjemputan tersebut bukan untuk langsung melakukan penahanan, melainkan guna klarifikasi dan pengecekan dokumen administrasi di kantor travel yang bersangkutan.

“Semua proses administrasinya kan masuk ke Kota Kendari, makanya dari Polresta Kendari yang menindaklanjuti,” ujar Ariel di hadapan keluarga.

Asas Praduga Tak Bersalah

Pihak kepolisian menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus ini. Polisi masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap AK serta pihak-pihak terkait.

Ariel mengungkapkan, banyaknya keluhan dari jemaah membuat proses klarifikasi di internal travel diduga mengalami kendala. Karena itu, kepolisian berinisiatif memfasilitasi proses penjelasan agar persoalan menjadi terang.

“Karena pihak travel kemungkinan sudah sulit melakukan klarifikasi karena banyak komplainan. Kalau dari kami, supaya clear dan tidak ada lagi orang yang datang ke rumah, kita sama-sama ke kantor, kita dudukan dan gelar kembali dan jelaskan satu per satu,” jelasnya.

Kooperatif, Dibawa ke Polsek Angata

Setelah diberikan penjelasan, AK disebut bersikap kooperatif dan bersedia ikut bersama pihak kepolisian. Ia sempat dibawa ke Polsek Angata sebelum kemudian bertolak ke Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Kendari.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman atas dugaan penelantaran 29 jemaah umrah di Madinah. Status hukum AK masih dalam proses penentuan setelah pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari para pihak.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut keselamatan dan kenyamanan jemaah dalam menjalankan ibadah di Tanah Suci. Polisi memastikan seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *