Kendari – Kabengga. id ll Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Alimazi akhirnya diperiksa penyidik Polda Sultra terkait dugaan korupsi pengadaan speed boat mewah Azimut Yachts 43 Atlantis 56 senilai hampir Rp10 miliar. Pemeriksaan dilakukan di salah satu polres di Jakarta.

“Benar, yang bersangkutan sudah diperiksa di Jakarta,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Niko Darutama, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (10/11/2025).

Namun Niko enggan merinci hasil pemeriksaan terhadap mantan gubernur yang kini duduk di kursi DPR RI Dapil Sultra itu. “Hanya keterangan saja,” singkatnya.

Ketika disinggung mengenai keterkaitan Alimazi dengan perkara ini, Niko mengakui bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka. “Nanti setelah proses penyidikan baru kita sampaikan secara utuh,” ujarnya.

Isu adanya intervensi pihak tertentu dalam penanganan kasus ini juga dibantah tegas oleh Niko. “Tidak ada itu. Tidak benar,” katanya menepis kabar tersebut.

Kasus Mewah Bernuansa Busuk

Kasus pengadaan kapal cepat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 ini menyeret nama pejabat dan kontraktor di lingkup Pemprov Sultra. Kapal yang seharusnya menjadi aset baru daerah justru berubah menjadi lubang korupsi senilai miliaran rupiah.

Dalam konferensi pers pada 12 September 2025, Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengumumkan dua tersangka resmi:

AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan

AL, Direktur CV Wahana, perusahaan pemenang tender.

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek bernilai kontrak Rp9,98 miliar yang bersumber dari APBD Sultra 2020.

Hasil penyelidikan menemukan bahwa kapal yang dibeli bukan kapal baru sebagaimana tercantum dalam kontrak, melainkan kapal bekas buatan Italia tahun 2016 berbendera Singapura dan berstatus impor sementara.

Lebih parah, BPKP Sultra menyatakan proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,05 miliar atau total lost.

Rinciannya, Rp8,05 miliar digunakan membeli kapal, Rp100 juta disebut diberikan kepada AL sebagai fee peminjaman perusahaan, dan Rp780 juta diduga mengalir ke seorang penghubung bernama Idris, S.H.

Potensi Tersangka Baru Mengintai

Direktur Krimsus Polda Sultra Kombes Dody Ruyatman menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya di hadapan wartawan saat konferensi pers.

Dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman: minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Jejak Alimazi Jadi Sorotan

Pemeriksaan terhadap Alimazi membuka babak baru dalam pengusutan kasus ini. Publik menunggu apakah statusnya akan naik dari saksi menjadi tersangka, atau sekadar disebut dalam berkas perkara.

Yang pasti, aroma korupsi dalam proyek “kapal mewah” Pemprov Sultra ini kian menyengat—dan publik menanti keberanian Polda Sultra membongkar semua aktor di balik layar tanpa pandang jabatan.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *